Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Januari 2026, Satpol PP Denpasar Bali Tangani 50 Gepeng, Manusia Silver hingga ODGJ

ODGJ yang masih memiliki keluarga akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak keluarga

Tayang:
Istimewa
Penanganan pelanggar sosial oleh Satpol PP Kota Denpasar. Januari 2026, Satpol PP Denpasar Bali Tangani 50 Gepeng, Manusia Silver hingga ODGJ 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di bulan Januari 2026 ini, Satpol PP Kota Denpasar telah menangani 50 pelanggaran sosial hingga ODGJ.

Penanganan ini tercatat dari tanggal 1 hingga 24 Januari 2026.

Penertiban dan penanganan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan termasuk di kawasan lampu merah.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban ini menyasar berbagai kategori pelanggaran sosial dari gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, manusia silver.

Baca juga: IBU Diduga ODGJ Melahirkan di Pantai, Dievakuasi ke Rumah Aman, NP Tidak ada Keluarga di Buleleng!

Juga menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari laporan warga.

"Kami mengamankan mereka dari jalan dan persimpangan, selanjutnya diserahkan ke instansi teknis sesuai kewenangannya," kata Bawa Nendra, Rabu 28 Januari 2026.

Rincian pelanggar yang telah ditangani hingga 24 Januari 2026, meliputi gepeng 14 orang, orang terlantar 3 orang, pengamen 16 orang, manusia silver 5 orang, dan anak punk 6 orang.

Juga menangani ODGJ 4 orang, serta orang linglung 2 orang.

Untuk penanganan lanjutan, gepeng, manusia silver, pengamen, serta pelanggar sosial lainnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Bahkan, bagi pelanggar yang berasal dari luar Bali, Dinsos akan memfasilitasi pemulangan ke daerah asal melalui mekanisme berjenjang atau estafet hingga diserahkan ke keluarga.

"Dinsos yang melakukan pembinaan agar mereka tidak kembali ke jalan. Ada yang dipulangkan ke daerah asal, prosesnya berkoordinasi lintas daerah dan lintas provinsi," paparnya.

Sedangkan untuk ODGJ, Satpol PP membedakan penanganan antara yang masih memiliki keluarga dan yang terlantar.

ODGJ yang masih memiliki keluarga akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak keluarga dan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan rekomendasi medis.

Apabila diperlukan, ODGJ tersebut akan dirujuk ke RSJ Bangli dan diantar bersama petugas Dinkes yang berkoordinasi dengan pihak keluarga.

"Kalau ODGJ terlantar, penanganannya melibatkan Dinsos dan Dinkes. Umumnya dirujuk ke Bangli, tapi ada juga yang dirujuk ke RS Prof Ngurah sesuai kondisi," imbuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved