Berita Denpasar
Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan
Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan
"Yang tahu makna simbolis itu hanya antara pengirim dan penerima pesan atau mereka yang tergabung dalam kelompok itu. Di luar itu tidak ada yang tahu," ujarnya.
Artinya, pembuktian apakah itu merupakan tindakan penipuan, pembohongan akan diketahui bila salah satu pihak merasa dirugikan dengan hasil dari percakapan tersebut.
Ia juga menjelaskan istilah semiotik forensik linguistik. Semiotik itu itu kajian lambang. Wujud bahasa itu adalah bunyi, dan ketika bunyi itu digabung maka akan menghasilkan sebuah arti atau pemahaman. Bahasa itu lambang bunyi yang diucapkan secara terstruktur dan sistematis. Itulah sebabnya, analogi Apel 5 kilo itu kajian semiotik, itu bahasa rahasia yang hanya diketahui oleh kedua pihak.
Ahli Pidana Tekankan Soal Tipu Muslihat
Sementara itu, pada sidang sebelumnya juga dihadirkan ahli pidana yaitu, DR Dewi Bunga, SH., MH, Cla.
Saksi ahli tersebut berprofesi sebagai dosen pada Jurusan Hukum Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Wanita lulusan UGM tahun 2021 ini menjelaskan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut sudah berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," ujarnya.
Dapat diketahui bahwa secara yuridis, delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok. Pertama, unsur subyektif delik berupa kesengajaan pelaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan melalui kata 'dengan sengaja; dan unsur barang siapa.
Kedua, unsur obyektif delik yang terdiri atas, unsur menguasai secara melawan hukum, unsur suatu benda, unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Unsur pokok delik penipuan (Pasal 378 KUHP) terletak pada cara upaya yang telah digunakan oleh si pelaku. Delik untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.
"Prinsip dasar tindak pidana penipuan adalah tidak jujur cara untuk memperoleh harta itu yaitu dengan cara curang atau tipu muslihat. Juga tidak jujur dalam memperoleh manfaat atau keuntungan melalui akal muslihat, sehingga korban merasa tertipu. Pada tindak pidana penipuan niat jahat dari awal sudah dapat diketahui dengan cara membandingkan apa yang diucapkan atau dilakukan bertentangan dengan kondisi obyektif diri dan kemampuannya," ujarnya.
Selain itu adalah sifat melawan hukumnya. Sehubungan dengan kasus ini, maka akan diuraikan berdasarkan unsur-unsur Pasal 372 KUHP, yakni barang siapa. Unsur ini merujuk pada subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan yang dalam konstruksi perkara ini adalah dapat diduga adalah terlapor Togar Situmorang.
Terdakwa dengan sengaja (opzettelijk) yakni perbuatan yang dilakukan dengan sadar berikut akibatnya serta tidak ada alasan penghapus pidana terhadap perbuatan ini. Secara melawan hukum (wederechtelijk) yakni perbuatan menguasai untuk dirinya sendiri yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, adalah melawan hukum.
Sehubungan dengan kronologis ini, terdapat perbuatan melawan hukum berupa penguasaan terhadap uang yang bertentangan dengan hukum; Perbuatan menguasai bagi dirinya sendiri (zich toeigenen).
| 13.246 Siswa dari 257 SD di Denpasar Bali Ikuti TKA Mulai Besok, Hari Pertama Matematika |
|
|---|
| Wilayah Densel Dan Denbar Bali Direncanakan Akan Terlayani Bus Sekolah Di Tahun Ajaran Baru Ini |
|
|---|
| Terlilit Masalah Ekonomi, RF Nekat Gasak Tiga Helm di Denpasar Bali |
|
|---|
| Ditargetkan Juni, Operasional Dermaga Mertasari Bali Tunggu Izin Pusat dan Pengerjaan Ruang Tunggu |
|
|---|
| Trotoar Depan SPBU Darmasaba Tiba-Tiba Meledak, Warga Sempat Lari Ketakutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-Togar-Situmorang-di-Pengadilan-Negeri-Denpasar-Kamis-1222206.jpg)