Berita Denpasar
Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan
Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang dengan nomor perkara 1292/Pid.B/2025/PN Dps kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2206).
Kali ini kuasa hukum terdakwa Togar Situmorang menghadirkan saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang, dosen Universitas Indonesia.
Dalam keterangannya, dosen asal Manggarai, Flores, ini mengatakan, perlu ada penjelasan secara forensik linguistik, termasuk untuk meneliti penggunaan bahasa dalam media sosial. Forensik linguistik bertugas untuk membantu penegak hukum untuk menjelaskan beberapa kasus hukum, dimana bahasa harus dibaca dengan tujuan dan niat untuk melakukan kejahatan.
"Ilmu linguistik forensik dipakai untuk meneliti kembali BAP, apa yang terkandung dalam kata, kalimat yang tertulis dalam BAP," ujarnya.
Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Akui Rekap Transferan Uang Korban ke Togar Situmorang Rp 3,4 M Lebih
Kemudian JPU mencerca saksi ahli dengan pertanyaan yang bersifat analogi. Kepada saksi ahli, JPU mengatakan bahwa ada seseorang yang mendokumentasikan atau foto sepeda motor dan kemudian orang tersebut mengirim sepeda motor kepada teman dekatnya.
Orang tersebut mengatakan, kalau gambar motor di foto itu adalah miliknya, padahal motor itu bukan miliknya. Kemudian dia mengatakan bahwa motor itu akan dijual seharga Rp 20 juta.
Namun karena teman akrab, ia mempersilahkan temannya hanya membeli Rp 10 juta. Dan teman itu akhirnya mentransfer Rp 10 juta karena tergiur dengan motor yang masih bagus dan harganya murah.
Baca juga: Aipda Ferdy Tak Terima Uang, Togar Situmorang Minta Uang Terkait Bareskrim ke Korban Rp 910 Juta
"Setelah transfer Rp 10 juta, ternyata motor itu tidak didapatkan. Apakah ini termasuk penipuan atau tidak?" tanya JPU.
Mendapatkan pertanyaan seperti itu, saksi ahli menjelaskan bahwa dalam analogi yang ditanyakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai forensik linguistik. Sebab, harus diteliti apakah kalimat yang meminta untuk ditransfer itu apakah kalimat perintah atau fakta.
Bila itu adalah kalimat perintah maka itu bisa disebut dengan unsur niat untuk membohongi.
"Kalau saya diminta menjadi saksi ahli maka saya akan meminta untuk mempelajari seluruh konteks percakapan keduanya, tanpa itu semua tidak bisa menemukan apakah ini ada unsur kejahatan atau ada tujuan kejahatan," ujarnya.
Jaksa juga menggali keterangan saksi ahli tentang bahasa simbol, kalimat yang mengandung arti di balik percakapan antara terdakwa dan korban.
Kali ini jaksa menganalogikan isi pesan dari WhatsApp.
"Ada pesan dari seseorang untuk mengirim 5 kilogram apel. Pesan ini akhirnya ditangkap oleh penerima, dengan cara langsung transfer uang Rp 5 juta. Bahasa simbol, apel 5 kilo lalu diterjemahkan dengan Rp 5 juta. Apakah ini bisa dikategorikan sebagai sebuah kebohongan," ujar JPU.
Terhadap pertanyaan ini, saksi ahli menjelaskan, jika analogi itu adalah makna simbolis. Maka yang tahu adalah hanya kedua orang yang tersebut.
| Daniar: Perbuatan Togar Situmorang Mendegradasi Kepercayaan Publik Terhadap Profesi Advokat |
|
|---|
| Bukan Fenomena Alam, Tanah Keluarkan Api di Jalan Badak Agung Bali Ternyata Prank, Bakar Semut |
|
|---|
| 2 Remaja di Denpasar Hajar Korban Hingga Muntah-muntah, Bagian Kepala Diserang Brutal |
|
|---|
| Polsek Densel Atensi Laporan Aktivitas Balap Liar di Jalan Bypass Ngurah Rai Bali |
|
|---|
| Empat Kelompok Pengguna Sound System Saat Pengarakan Ogoh-ogoh Penuhi Panggilan Satpol PP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-Togar-Situmorang-di-Pengadilan-Negeri-Denpasar-Kamis-1222206.jpg)