Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan

Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan

|
Tidak Ada/istimewa
Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2206).  

Terdapat perbuatan berupa penguasaan terhadap uang dapat diduga terdakwa Togar Situmorang, yang ditransfer melalui rekening Ellen sebagaimana yang diterangkan dalam kronologis dengan jumlah sebesar Rp. 1.810.000.000,- (satu miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah), suatu benda (eenig goed): adalah segala sesuatu benda yang berwujud yang dalam kronologis ini adalah uang dengan jumlah sebesar Rp. 1.810.000.000,- (satu miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah);
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang  lain.

Sehubungan dengan benda yang kuasai adalah uang milik pelapor atau setidak-tidanya milik suami pelapor; yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.

Sehubungan dengan unsur ini, dapat diduga penguasaan dilakukan karena pelapor dan terlapor memiliki hubungan hukum dalam jasa hukum yang diberikan oleh terlapor.

Sehubungan dengan kasus ini, maka akan diuraikan berdasarkan unsur-unsur Pasal 378 KUHP, yakni barang siapa. Unsur ini merujuk pada subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan yang dalam konstruksi perkara ini adalah dapat diduga adalah terlapor Togar Situmorang.

Perbuatan ini dapat diduga disadari dan dikehendaki sepanjang perbuatan yang dilakukannya tanpa disertai alasan penghapus pidana. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Perbuatan dilakukan secara melawan hukum dimana diduga menguntungkan terdakwa Togar Situmorang. Kemudian secara melawan hukum atau setidak-tidaknya Ellen Mulyawati sebagai pemilik rekening. Unsur dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan

Dalam berbagai percakapan baik secara langsung dengan korban maupun melalui percakapan melalui handphone, ada janji dimana jika ada uang Rp 1 miliar, maka Luca Simioni menjadi tersangka.

Namun setelah uang itu ditransfer ternyata janji itu tidak bisa dipenuhi. Hal yang sama juga janji untuk deportasi sebesar Rp 500 juta. Setelah uang ditransfer, ternyata janji itu tidak terpenuhi. Semua biaya-biaya ini berada di luar perjanjian jasa hukum (PJH) seperti yang sudah disepakati dan semuanya tidak bisa terpenuhi. 

Ahli lain yakni Dosen Hukum Pidana dari Universitas Udayana Bali DR. I Nengah Nuarta, SH. MH. Ia menyoroti hak dan kewajiban seorang advokat menurut hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Benar bahwa seorang advokat berhak atas jasa hukum sebagaimana perjanjian jasa hukum dengan klien. Namun bila ada janji-janji bahwa kasus hukum yang ditandatangani bisa sukses dengan sejumlah uang, dan akhirnya tidak bisa terwujud maka bisa memenuhi unsur penipuan.

Seorang advokat hanya bisa menerima jasa pengacara yang biasanya dibayar di muka, biaya operasional dan succes fee. Memperhatikan fakta dari penyidik tersebut maka tindakan atau janji yang disampaikan tersangka kepada korban atau pelapor merupakan itikad tidak baik karena tidak memenuhi apa yang disepakati dengan kliennya.

"Pasal 4 huruf (c) Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2023, mengatur, advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Dengan serangkaian janji tersebut saja telah melanggar isi dari Kode Etik Advokat, dan berimplikasi pada pidana," ujarnya.

Janji yang disampaikan advokat kepada korban/ pelapor merupakan itikad tidak baik karena pemberian uang kepada aparat penegak hukum untuk memenangkan atau memenuhi keinginan salah satu pihak adalah bentuk dari tindak pidana.

Bahkan dalam Pasal 3 huruf (f) Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2023, mengatur: advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat. 

Memberikan uang kepada aparat penegak hukum itu jelas merendahkan derajat dan martabat profesi advokat, bahkan dapat berimplikasi pidana. Bahkan dalam Pasal 3 huruf (f) Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2023, mengatur, advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved