Berita Denpasar
Pedagang Pasar yang Dikelola Perumda Pasar Denpasar Sementara Diminta Bawa Sampah Pulang
Pedagang Pasar yang Dikelola Perumda Pasar Denpasar Sementara Diminta Bawa Sampah Pulang
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jelang penutupan TPA Suwung, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengambil langkah untuk penanganan sampah.
Di mana Perumda mengambil kebijakan sementara dengan meminta para pedagang membawa pulang sampah yang dihasilkan dari aktivitas berdagang
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca juga: Polda Bali Tak Tepis Kejahatan Internasional Terorganisir Dalam Kasus Mutilasi Ihor Komarov
Apalagi, selama ini sebagian besar sampah dari pasar dibuang ke TPA Suwung.
"Selama ini sampah pasar kita buang ke TPA Suwung. Ketika TPA itu akan ditutup, otomatis kita menjadi kebingungan mencari solusi pembuangan sampah," kata Kompyang Wiranata.
Sehingga dalam kondisi saat ini pihaknya mengambil langkah sementara dengan meminta pedagang membawa pulang sampah yang dihasilkan.
Baca juga: Pasca Kepesertaan Mendadak Non Aktif, 1.165 Peserta BPJS PBI JK di Klungkung Bali Sudah Reaktivasi
Hal ini didasari pemikiran bahwa sampah yang muncul di pasar berasal dari aktivitas pedagang itu sendiri.
"Pedagang yang membawa barang dagangan kemudian menghasilkan sampah. Karena itu kami mohon untuk sementara waktu sampahnya bisa dibawa pulang, atau sejak dari rumah sudah dipilah sehingga tidak semuanya dibuang di pasar," paparnya.
Karena kebijakan tersebut, Perumda Pasar pun menghentikan sementara penarikan retribusi sampah atau karcis kebersihan kepada pedagang yang sebelumnya dikenakan bagi pedagang dengan produksi sampah cukup tinggi.
"Karena sampahnya dibawa pulang oleh pedagang, maka untuk sementara kami tidak lagi memungut karcis sampah," katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bukan berarti tidak melakukan upaya pengelolaan sampah di pasar.
Saat ini Perumda Pasar Sewakadarma tengah membangun tempat pengolahan sampah di kawasan pasar.
Selain itu, juga berencana menambah tong komposter untuk mengolah sampah organik yang masih tersisa di area pasar.
"Di pasar juga ada sampah dari aktivitas lain seperti sarana upacara, canang, maupun dari pengunjung yang makan di area pasar. Sampah-sampah seperti ini tetap harus kita kelola agar kebersihan pasar tetap terjaga," katanya.
Kebijakan pedagang membawa pulang sampah ini mulai diberlakukan sejak 9 Maret 2026 surat edaran yang telah dikeluarkan Perumda Pasar Sewakadarma.
| KRONOLOGI LENGKAP Aksi Kejar-kejaran di Jalan Hang Tuah Denpasar Hingga Berujung Tabrakan |
|
|---|
| Februari hingga April 2026, DLHK Denpasar Distribusikan 7.737 Buah Komposter Bag |
|
|---|
| Kaplut Sport & Music, Lansia ‘Penguasa’ Lapangan Puputan Badung Bali yang Menolak Tua |
|
|---|
| KRONOLOGI LENGKAP Sejoli Meninggal Usai Kecelakaan Tragis di Jalan Mahendradatta Denpasar |
|
|---|
| Uji Coba Digitalisasi Bansos di Denpasar Bali Tunggu Pelatihan, Penerima Wajib IKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pedagang-Pasar-Badung-Ngaku-Sering-Kehilangan-Barang-Dagangan-dan-Uang-Listiari-Pasang-CCTV-Mandiri.jpg)