Seputar Bali
Kurang dari 10 Jam, Lima Pelaku Pembakaran 2 Pria di Benoa Berhasil Diringkus Polresta Denpasar
Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Jatanras Polda Bali, dan Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Benoa berhasil mengungkap kasus pembakaran 2 pemuda
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Lebih jauh, kata Kasat Reskrim, para pelaku awalnya menyerang menggunakan tangan kosong, batu, hingga balok kayu secara bertubi-tubi.
Sementara Budi sempat lari menyelamatkan diri.
Setengah jam kemudian, kedua korban yang sudah tergeletak tidak berdaya di dalam selokan namun masih bernyawa.
Nahas, para pelaku kembali datang untuk memastikan korban tewas.
"Pada serangan kedua, para pelaku menyiramkan bensin ke tubuh Egi dan Hisam yang sudah tidak berdaya, lalu membakar mereka yang masih hidup," bebernya.
"Setelah para pelaku pergi, korban sudah dalam keadaan terbakar dan meninggal dunia sebelum akhirnya Budi meminta bantuan warga sekitar," tambah Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat berupa pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik bekas bensin yang terbakar, ponsel pelaku, jaket, serta sepatu yang hangus terbakar.
Atas tindakan keji tersebut, kelima pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (*)