Gebrakan Pemimpin Bali
KELUH Kesah Gubernur Koster Mohon Pusat Lebih Perhatikan Bali, Singgung Ketidakadilan Sumber Daya
Koster meminta agar pemerintah pusat membuka potensi daerah berdasarkan karakteristiknya serta mendapatkan empowerment dengan undang-undang
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan regulasi Undang-undang itu harus menyeimbangkan antara kewenangan pusat dengan pemerintahan daerah agar daerah dapat tumbuh berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik yang ada di daerah-daerah tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto menjelaskan kegiatan rapat koordinasi bersama ini membahas tentang harmonisasi kewenangan pusat dan daerah.
Sebenarnya kegiatan ini bagian dari tugas pokok Kemenko Polkam dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga atau Kementerian Dalam Negeri.
“Oleh karena kegiatan ini berupa kolaborasi kami dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita laksanakan di tiga zona sebenarnya. Zona pertama kita laksanakan di Timur, di Makassar. Kemudian zona kedua di wilayah Barat, yaitu di Batam. Dan terakhir ini zona ketiga, wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara itu kita laksanakan di Bali,” ucap, Heri Wiranto.
Heri juga mengatakan Gubernur Bali telah memberikan insight tentang bagaimana penyelenggaran pemerintahan di daerah dan bagaimana mekanisme harmonisasi yang diharapkan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Wayan Koster Sebut Alokasi Sumber Daya ke Daerah Kurang Adil: Demi Kemajuan Daerah Itu Sendiri
Di sisi lain tadi juga ada banyak arahan dari Dirjen Otonomi Daerah yang juga memberikan gambaran bahwa basis dalam rangka menyusun rancangan kegiatan apapun di daerah adalah melalui database, ini yang penting.
“Dan tentu ke depan memang kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menyusun rancangan revisi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” sambungnya.
Diharapkan inisght tersebut juga akan memberikan masukan dari rapat koordinasi ini dari beberapa wilayah, dari beberapa daerah.
Inisght Gubernur Bali akan ditampung bersama dengan Pemerintahan Dalam Negeri, dengan DPR RI untuk menyusunnya.
Direktur Jendral Otonomi Daerah, Prof Akmal Malik mengatakan bahwa insight tentang bagaimana Pasal 18 A Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan antara pusat dan daerah itu harus mempertimbangkan kekhususan dan keragaman.
Seperti yang disampaikan oleh Gubernur, Bali bahwa kewenangan-kewenangan yang seperti apa yang harusnya daerah lakukan berbasis potensi daerah masing-masing. (sar)
Tidak Adil
Regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, terkesan hanya memperhitungkan sumber daya alam, tambang, minyak, gas, batubara, maupun juga pertambangan.
Daerah dengan penghasil sumber daya alam inilah yang akan langsung mendapatkan bagi hasil dari Undang-undang.
Berbeda dengan Bali yang hanya memiliki pariwisata, tak pernah dilakukan penghitungan devisa pariwisata.
Hal tersebut diungkapkan, Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diadakan di Bali pada, Kamis 6 November 2025.
| TIDAK ADIL Alokasi Sumber Daya Selama Ini, Gubernur Koster Minta Pusat Lebih Perhatikan Bali |
|
|---|
| KOSTER & Menteri Trenggono Kompak Kawal Pembangunan Pelabuhan Perikanan Bali Barat Senilai Rp1,2 T |
|
|---|
| KOSTER Selektif Cari Investor PKB Klungkung, Akan Suntik Dana Persiapan PKB |
|
|---|
| Turyapada Tower Siap Beroperasi Akhir 2026, Koster Tinjau Progres Pembangunan Tahap Kedua! |
|
|---|
| SEPAKAT! Koster dan 4 Kepala Daerah Anggarkan Rp 56,3 M untuk Transportasi Publik Metro Dewata 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.