Gebrakan Pemimpin Bali
KELUH Kesah Gubernur Koster Mohon Pusat Lebih Perhatikan Bali, Singgung Ketidakadilan Sumber Daya
Koster meminta agar pemerintah pusat membuka potensi daerah berdasarkan karakteristiknya serta mendapatkan empowerment dengan undang-undang
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
“Jadi kalau boleh bicara soal ketimpangan dalam kebijakan pusat, alokasi sumber daya negara ke daerah agak kurang adil. Saya harus berani menyampaikan itu, demi kemajuan daerah itu sendiri,” kata Koster.
Lebih lanjutnya, Koster menerangkan oleh karena itu hal-hal seperti ini harus menjadi perhitungan di dalam merancang pola hubungan antara pusat dan daerah.
Tentu saja kata Koster, ia sangat paham bagaimana mengatur pusat dan daerah dalam konteks Undang-undang ini.
Dengan adanya wisatawan yang begitu tinggi di Bali, terjadi beberapa hal di antaranya adalah alih fungsi lahan sawah yang cukup tinggi.
Baca juga: Gubernur Bali Koster Belum Panggil Investor Lift Kaca Kelingking, Tunggu Hasil Kajian Pansus TRAP
Kemudian permasalahan sampah banyak, ekosistem alam mengalami kerusakan, ketersediaan air bersih, macet, dan kesenjangan ekonomi antar wilayah.
Infrastruktur dan transportasinya kurang memadai, kemudian juga praktik pembelian aset mengantasnamakan orang lokal acapkali terjadi.
Kemudian kasus narkoba tinggi, prostitusi juga meningkat yang terselubung, seperti pada SPA yang ternyata SPA berisikan kegiatan prostitusi.
“Kami sekarang sama Pak Kapolda sedang melakukan Operasi Yustisi, untuk menunjukkan ini. Kemudian juga munculnya komunitas orang asing, tadinya ada komunitas Rusia, Ukraina, sudah kami larang. Dan sudah diambil tindakan oleh Bapak Kapolda,” imbuhnya.
Kemudian juga orang asing nakal, usaha ilegal, dan bahkan ada orang asing mengambil usaha masyarakat lokal.
Kemudian juga terjadi penodaan tempat-tempat suci yang semakin meningkat, rusaknya parkir dan orisinil budaya Bali.
“Saya ingin memberikan masukan, karena saya aktif siang malam mengurusi penyusunan rancangan Undang-undang pemerintahan daerah ini dulu di DPR. Maka sekarang saya jadi kepala daerah, paham jadinya apa kelemahannya. Jadi tentu saja undang-undang ini harus betul-betul mengakomodasi sejumlah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, baik di pusat maupun juga di daerah itu,” bebernya.
Nomor satu yang harus betul-betul diikat oleh Undang-undang ini, adalah bagaimana daerah bergerak, berdinamika tetapi ada yang tidak boleh berubah yakni konstitusi undang-undang dasar negara Republik Indonesia.
Dalam konteks pengaturan, dengan hubungan pemerintahan pusat dan daerah ini, adalah pada tata kelola pemerintahnya diberikan rambu-rambu.
“Sekarang tidak lagi seperti 10 tahun lalu 2014 sekarang sudah 2025 sekarang teknologi komunikasi berkembang. Kemudian digitalnya berkembang sekali. Ini harus menjadi bagian daripada pengaturan undang-undang dalam langkah penyelengaraan pemerintahan. Supaya ini menjadi bagian daripada tata kelola yang efektif, efisien. Karena pasti jangkauan, pengetahuan, persepsi kepada daerah itu tidak sama di Indonesia. Itu beda-beda,” tutupnya.
| TIDAK ADIL Alokasi Sumber Daya Selama Ini, Gubernur Koster Minta Pusat Lebih Perhatikan Bali |
|
|---|
| KOSTER & Menteri Trenggono Kompak Kawal Pembangunan Pelabuhan Perikanan Bali Barat Senilai Rp1,2 T |
|
|---|
| KOSTER Selektif Cari Investor PKB Klungkung, Akan Suntik Dana Persiapan PKB |
|
|---|
| Turyapada Tower Siap Beroperasi Akhir 2026, Koster Tinjau Progres Pembangunan Tahap Kedua! |
|
|---|
| SEPAKAT! Koster dan 4 Kepala Daerah Anggarkan Rp 56,3 M untuk Transportasi Publik Metro Dewata 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.