Berita Gianyar

SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus

SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus

istimewa
SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pembunuhan sadis di Tojan, Blahbatuh, Gianyar akhirnya sampai pada agenda vonis, Kamis 25 September 2025.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar dengan korban tewas bernama Made Agus Aditya (26).

Diketahui korban berasal dari Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Sidang pembunuhan itu digelar sebanyak dua sesi, dimana sesi pertama digelar untuk dua terdakwa, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole.

Kedua terdakwa pembunuhan itu diganjar vonis 15 tahun penjara.

Baca juga: SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak

Majelis Hakim PN Gianyar, I Made Adi Candra Purnawan yang memimpin sidang tersebut, mengatakan tidak terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa Mang Indra dan Tole.

Dimana usai melakukan pembunuhan, mereka sempat berusaha kabur keluar Bali.

Selain itu saat perkelahian terjadi kedua terdakwa terbukti sengaja ingin melakukan pembunuhan.

"Maka, terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun," ujar majelis hakim.

Berdasarkan catatan Tribun Bali, vonis kedua terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun. 

Baca juga: MASALAH PRIBADI MEMUNCAK! Seorang Pemuda Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung

Sementara untuk terdakwa, I Putu Sudarsana alias Sudar, majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah, membebaskannya dari tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, Sudar dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU atas dakwaan menghalangi korban saat hendak meninggalkan lokasi perkelahian.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Membebaskan terdakwa. Memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya.

Mengembalikan sepeda motor terdakwa. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar majelis hakim.

Sebelum vonis Sudar dibacakan, hakim anggota mengungkapkan fakta persidangan terkait tidak terlibatnya Sudar dalam kasus pembunuhan ini.

Dimana pada saat terdakwa dan korban bertengkar mulut karena senggolan sepeda motor, Sudar sempat melerai pertengkaran.

Dia meminta korban untuk tidak meladeni temannya karena kedua terdakwa sedang mabuk. 

Sementara saat peristiwa perkelahian hingga pembunuhan menggunakan gunting, Sudar juga tidak terlibat.

Dia hanya duduk di atas sepeda motor, tidak membantu dua temannya.

Pun saat ia dituduh menghalangi korban yang hendak meninggalkan lokasi perkelahian, hakim berhasil mengungkap bahwa hal tersebut tidak benar. 

"Kemudian terdakwa melerai percekcokan, sehingga tak ada maksud jahat dari terdakwa.

Selain itu, terdakwa tidak membayangkan akan ada kematian majelis hakim tak menemukan ada fakta terdawa mengejar dan menghadang korban,"

"Saat itu terdakwa hanya diam di atas sepeda motornya. Tanpa melakukan perbuatan-perbuatan apapun.

Hal ini terdakwa lakukan karena ia hendak pulang diantarkan kedua terdakwa.

Karena itu, majelis hakim meyakini terdakwa tidak ingin menghilangkan nyawa korban.

Apabila terdakwa membantu Mang Indra dan Made Tole, maka itu bisa saja diwujudkan saat keduanya kelelahan.

Namun terdakwa dalam hal ini hanya diam saja, dan tak ada satupun kata untuk menghalangi korban untuk berusaha pergi dari tempat kejadian.

Terdakwa tidak terbukti turut serta menghilangkan nyawa korban," ujar hakim.

Kakak korban, I Wayan Semadi saat ditemui usai persidangan menerima vonis hakim.

Baik untuk terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan membebaskan salah satu terdakwa.

Dimana dalam fakta persidangan, menurut Semadi, hal itu masuk akal untuk terdakwa Sudar bebas dari hukuman. 

"Kami menerima, karena awalnya 13 tahun oleh pak hakim menjadi 15 tahun. Untuk yang dibebaskan, saya kira itu masuk akal," ujarnya.

Pantauan Tribun Bali, keluarga korban banyak yang datang untuk mengawal sidang.

Bahkan situasi sempat ricuh saat seorang perempuan yang merupakan keluarga korban menangis histeris di ruang sidang sebelum sidang dimulai.

Setelah itu, seorang pemuda yang juga keluarga korban tersulut emosi saat melihat dua terdakwa pembunuhan di ruang sidang.

Ia pun berusaha mendekati terdakwa, namun berhasil ditahan oleh petugas keamanan di PN Gianyar.

Sontak pemuda lain juga ikut emosi. Beruntung situasi bisa segera diredam.

"Sudah-sudah, kalau kita ribut, nanti sidangnya tidak nilai-nilai," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved