Penemuan Mayat di Gianyar

SAKIT Hati Sering Dimarahi, 3 Pembunuh Mandor Ditangkap di Jember, Keluarga Korban: Hukuman Adil!

Pelaku adalah Nurul Arifin alias Arif (25), M Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18). Ketiganya berasal dari Jawa Timur. 

ISTIMEWA
Kejahatan - Polres Gianyar, Bali, saat menggiring pelaku pembunuh mandor proyek irigasi, Jumat 31 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Akhirnya kasus pembunuhan mandor di Gianyar terungkap. Pelaku seperti dugaan, adalah ketiga buruh dari Jember, Jawa Timur. 

Pelaku adalah Nurul Arifin alias Arif (25), M Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18). Ketiganya berasal dari Jawa Timur. 

Sat Reskrim Polres Gianyar, Bali berhasil membekuk tiga pelaku pembunuhan terhadap mandor proyek irigasi I Wayan Sedhana di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.

Mereka tak lain merupakan buruh proyek irigasi yang dipekerjakan Wayan Sedhana sendiri. Namun dengan tega mereka menghabisi korban dengan cara mengenaskan. 

 

Baca juga: TANGIS Kesedihan Keluarga Wayan Sedhana, Mandor yang Tewas Secara Mengenaskan di Subak Tenggaling !

Baca juga: LUKA IRIS Tanda Nyata Pembunuhan Mandor di Subak Tenggaling Gianyar, Pelaku Dipastikan Lebih dari 1!

MAYAT - Seorang mandor proyek ditemukan tewas dengan luka robek di leher di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Sabtu 25 Oktober 2025.
MAYAT - Seorang mandor proyek ditemukan tewas dengan luka robek di leher di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Sabtu 25 Oktober 2025. (ISTIMEWA/WEG)

 

Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun aparat kepolisian akan memberikan pasal berlapis, lantaran mereka juga membawa kabur sepeda motor Vario milik korban. 

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma, Jumat 31 Oktober 2025 menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri ke Jember, Jawa Timur.

"Pasca adanya laporan temuan jenazah diduga pembunuhan, kami langsung bertindak cepat, dan empat hari setelah temuan, pelaku berhasil kami amankan di satu lokasi, Jember," ujarnya. 

Dalam penangkapan, dikatakan para pelaku tidak melakukan perlawanan. "Pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Penangkapan dilakukan di 1 tempat di areal perkebunan di Jember," ungkap Kapolres. 

Terkait motif para pelaku tega menghabisi nyawa korban, kata Kapolres, ialah karena sakit hati. Di mana, para pelaku yang baru bekerja selama lima hari mengaku telah sering diperlakukan tidak baik oleh korban.

"Jadi, pelaku mengaku sakit hati sering dimarahi dan sempat ditampar saat sedang bekerja, jadi mereka menghabisi korban di kawasan proyek irigasi yang sedang dikerjakan. Namun kita masih dalami motif lainnya," ujarnya.

Dijelaskan bahwa aksi pembunuhan, yang dilakukan para pelaku ini sangat keji. Dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025 siang.

Saat itu salah satu pelaku memukul korban menggunakan cangkul, setelah pingsan, lalu digorok menggunakan gergaji kayu. Saat digorok, korban berusaha melawan. Namun karena pelaku berjumlah tiga orang, korban pun tewas. 

"Usai melakukan pembunuhan, para pelaku kabur ke Jawa Timur, membawa juga sepeda motor milik korban, yang saat ini sudah kita amankan sebagai barang bukti. Karena itu, kami juga akan mengenakan pasal berlapis untuk para pelaku atas pencurian sepeda motor," tegasnya. (*)

MENUNDUK - Pelaku pembunuhan mandor proyek irigasi menunduk saat digiring di Polres Gianyar, Jumat 31 Oktober 2025. Pembunuhan tersebut dilakukan karena motif sakit hati, para pelakupun dijerat pasar berlapis.
MENUNDUK - Pelaku pembunuhan mandor proyek irigasi menunduk saat digiring di Polres Gianyar, Jumat 31 Oktober 2025. Pembunuhan tersebut dilakukan karena motif sakit hati, para pelakupun dijerat pasar berlapis. (TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA)
Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved