Lift di Pantai Kelingking

JIKA Investor Tak Bongkar Lift Kaca Sesuai Deadline! Maka Gubernur Bali & Bupati Klungkung Bereskan!

Koster menegaskan pihkanya terus memantau sekaligus melakukan pengawasan pada berbagai bentuk pelanggaran bangunan di seluruh wilayah Bali. 

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
PANTAI KELINGKING - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang menuai sorotan. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca tersebut.  

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang menuai sorotan. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca tersebut. 

Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dengan merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). 

Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11). Dalam jumpa pers dengan awak media, Gubernur hadir bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Koster mengungkap setidaknya 10 pelanggaran yang dilakukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (IKTPIDG) selaku penyelenggara proyek. “Ada lima jenis pelanggaran berat  dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” kata Koster. 

Baca juga: UNJUK TARING! Koster & Pansus TRAP Bali Deadline Bongkar & Pulihkan Fungsi Ruang Pantai Kelingking

Baca juga: KOSTER Beberkan 5 Pelanggaran Berat Investor Lift Kaca Pantai Kelingking, Tegas: Hentikan & Bongkar!

Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan.
Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. (ISTIMEWA)

Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran. Kedua, pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. 

Ketiga, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. 

Keempat, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Kelima, sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” kata Koster.

Jenis yang kedua yaitu pelanggaran lingkungan hidup yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebutnya.

Kemudian, PT. IKTPIDG melakukan pelanggaran Perizinan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya ada dua yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penghentian seluruh kegiatan. 

PT. IKTPIDG juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. 

Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional.

Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Untuk pelanggaran ini, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan. 

PT. IKTPIDG juga melakukan pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). “Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan lift kaca tersebut. Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran proyek lift Kaca oleh PT. IKTPIDG.

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift Kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT. IKTPIDG, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, apabila pembongkaran lift kaca tidak dilaksanakan oleh PT. IKTPIDG sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Koster dan Bupati Satria memerintahkan PT. IKTPIDG untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca. Selain itu, PT. IKTPIDG harus membongkaran secara mandiri dengan deadline 6 bulan serta memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran selama 3 bulan. Jika PT. IKTPIDG tidak melakukan pembongkaran sendiri sesuai deadline, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan. (sar)

Tak Kantongi Izin Pemprov Bali 

Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung rupanya belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. “Nggak ada keluar izin, rekomendasi dari Provinsi dan Dinas Kelautan tidak ada. Jadi itu sebenarnya bodong, tanpa izin lift-nya,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster pada jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11). 

Disinggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung kecolongan ada pembangunan lift, Koster berdalih. Ia mengatakan hal tersebut terjadi sebab izin pada Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).  “Loh, itu karena OSS nya. Baru keluar OSS tidak ada verifikasi di daerah ya jadi begini,” kata dia. 

Lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berdiri dengan tinggi 182 meter dengan jembatan panjang 64 meter dan lebar 7 meter. Setiap 20 meter terdapat platform untuk foto dan pemandangan. 

Lift kaca ini, dirancang mirip lift di Gunung Avatar, Zhangjiajie, China. Selain fasilitas wisata, juga untuk evakuasi darurat. Nilai Investasi proyek lift kaca sekitar Rp 200 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 60 miliar khusus untuk pembangunan lift, sisanya untuk pengembangan hotel dan vila di sekitar. 

Proyek lift kaca bekerjasama dengan swasta antara investor China (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group), PT Bangun Nusa Property (PT BNP) sebagai pemegang kuasa, dan Banjar Adat Karang Dawa (pemilik lahan yang disewa), serta bukan inisiatif pemerintah.

Lift kaca ini dimulai dibangun sejak Juli 2023 diawali dengan groundbreaking 7 Juli 2023, dihadiri perwakilan Pemkab Klungkung. Kemudian, viral di media sosial akhir Oktober 2025 karena video konstruksi menutupi pemandangan.

DPRD Bali (Pansus TRAP) menyurati Bupati Klungkung untuk klarifikasi, Kemenpar memantau, dan Gubernur Bali menyoroti lemahnya pengawasan tata ruang. Beberapa pihak klaim melanggar UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang (khususnya di sempadan tebing/jurang sebagai zona mitigasi bencana), tapi Pemerintah Kabupaten Klungkung mengatakan pembangunan tersebut aman.

Proyek ini sudah memiliki izin lengkap sejak 2023, sebelum pembangunan dimulai.  Pemberi izin utama adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung. Mereka mengonfirmasi dokumen lengkap, termasuk Izin Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan Juli 2023.

Dari pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK), yang membuat daerah sulit hentikan proyek. Sedangkan, Dinas Pariwisata Klungkung dan Dinas PUPR Klungkung (bersama akademisi untuk kajian). Sosialisasi ke masyarakat adat sudah dilakukan. (sar)

Bersih-bersih, Tindak Investor Nakal 

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan jika pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak akan dikenakan sanksi pidana. 

“Kalau sudah bongkar PT tidak kena sanksi pidana. Termasuk pemulihan fungsi ruang. Belum tentu (Pemprov Bali) keluar uang untuk membongkar bangunan, bisa dilelang. Tidak ada masalah prinsip hanya kita memperkuat dasar hukum dan merinci berbagai jenis dan bentuk pelanggarannya. Terima kasih Pansus TRAP yang sudah bekerja dengan keras,” kata Koster saat jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11). 

Koster menegaskan pihkanya terus memantau sekaligus melakukan pengawasan pada berbagai bentuk pelanggaran bangunan di seluruh wilayah Bali. 

“Kita mulai bersih-bersih. Kalau nanti dibuat pragmatis dibuat serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift, atau semua obyek wisata dibuatkan lift, di mana letak orisinil dan uniknya Bali hilang jadinya yang begini-begini tidak boleh dibiarkan. Kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang ketimbang membela yang merusak,” tandasnya. 

Koster menegaskan Bali welcome dengan investor namun harus mengikuti tata ruang dan kearifan lokal Bali. Jika ada investor yang nakal maka akan ditindak tegas. Koster sebelumnya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (sar)

Bupati Klungkung: Perketat Pengawasan

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking di Desa Bungamekar, Nusa Penida, Minggu (23/11). Pada intinya pembangunan lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp 60 Miliar itu diminta dihentikan secara permanen, dan dibongkar. Dalam pembacaan rekomendasi tersebut, Gubernur Koster didampingi langsung Bupati Klungkung I Made Satria.

Satria mengatakan, Pemkab Klungkung menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut lift kaca tersebut kepada Pemprov Bali. “Saya serahkan semua tindak lanjut pada kewenangan Gubernur Bali. Karena kawasan yang dibangun itu adalah kewenangan Provinsi Bali dan pusat,” kata Satria. 

Namun pihaknya lebih memilih berfokus lada pencegahan, agar polemik serupa tidak kembali berulang di kemudian hari. Pihaknya meminta stakeholder terkait utuk melakukan pengawasan melekat di wilayahnya masing-masing, terutama jika ada pengerjaan fisik yang diduga melangar ketentuan tata ruang. 

“Kami sudah sosialisasi pada seluruh stakeholder, terutama perbekal, bendesa adat, dan dusun untuk mengawasi wilayahnya,” ungkap Satria.

Menurut Satria, dinamika yang terjadi justru menjadi “vitamin” bagi pemerintah daerah untuk menata kembali kawasan wisata di Nusa Penida agar lebih baik dan berkelanjutan.

Satria juga mengatakan, pihaknya tidak terlalu khawatir rekomendasi dibongkarnya lift kaca di Pantai Kelingking akan mempengaruhi iklim investasi di Nusa Penida. Bahkan menurutnya, hal ini akan menegaskan jika Bali dan khususnya Klungkung hanya menerima investor yang benar-benar menjaga keaslian Bali.

“Tadi bapak gubernur meyakini, jika kota smeua menjaga alam Bali, di saat itu Bali punya kelas tersendiri. Kita bicara Bali, bukan Nusa Penida saja,” ungkap Satria.

Baginya Bali memang membutuhkan investor untuk perkembangan pariwisata. Namun investor yang benar-benar menjaga keaslian Bali. “Di kala investor tidak menajaga kearifan dan keaslian lokal Bali, maka kita tidak terima investor itu,” tegasnya.

Pihaknya tidak menampik, selama ini pembangunan akomodasi di Nusa Penida termasuk di tempat lainnya di Bali bablas. Bahkan tidak sedikit investor yang menyepelekan masalah perizinan, khususnya PMA (penanaman modal asing).

“Makanya bapak gubernur sudah minta ke pemerintah pusat, agar PMA jangan dimudahkan. Dulu dengan modal Rp 10 miliar, PMA sudah bisa investasi. Bali butuh investor berkualitas, Bali perlu kita jaga,” ungkapnya. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved