Pencurian di Klungkung
Pria di Klungkung Curi Gas Melon Demi Bayar SPP Anak
Tekanan ekonomi memaksa I Komang Sutarjana alias Mang Caplin mengambil jalan keliru.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, Mang Caplin juga bersedia menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan pura-pura Kahyangan Tiga di Desa Gunaksa.
Kesepakatan damai itu kemudian diekspose secara virtual di hadapan Kejaksaan Tinggi Bali pada 23 Desember 2025.
Sehari berselang, Kejari Klungkung resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Puncaknya, pada Selasa 30 Desember 2025, Mang Caplin resmi dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Klungkung dan kembali ke tengah keluarganya.
“Dengan penghentian penuntutan ini, tersangka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Ini adalah bentuk keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tegas Kajari Klungkung. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Klungkung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kejari-Klungkung-memberiksn-Restorative-Justice-123.jpg)