Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pencurian di Klungkung

Pria di Klungkung Curi Gas Melon Demi Bayar SPP Anak

Tekanan ekonomi memaksa I Komang Sutarjana alias Mang Caplin mengambil jalan keliru.

Tayang:
Istimewa
RESORATIVE - Kejari Klungkung memberiksn Restorative Justice kepada I Komang Sutarjana alias Mang Caplin, Selasa (30/12/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Tekanan ekonomi memaksa I Komang Sutarjana alias Mang Caplin mengambil jalan keliru.

Demi membayar biaya sekolah anak-anaknya, pria asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung ini nekat mencuri enam tabung gas LPG 3 kilogram.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.

Mang Caplin mengambil tabung gas milik I Ketut Gumiartika yang disimpan di tempat usaha laundry sekaligus rumah korban di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang.

Baca juga: Polisi Tahan 10 Tersangka Pencurian di 7 TKP Wilayah Kuta Bali, Ini Modus-modusnya, WNA Jadi Korban

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1.194.000.

Belakangan terungkap, aksi pencurian tersebut bukan didorong niat jahat, melainkan desakan ekonomi.

Mang Caplin membutuhkan uang untuk melunasi SPP anak-anaknya yang terancam menunggak.

“Motif tersangka murni karena tekanan ekonomi. Gas tersebut diambil untuk membiayai pembayaran SPP anak-anaknya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi.

Baca juga: Pencurian Motor di Klungkung Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Pasang Listrik di Kantor Desa

Dalam proses hukum, Mang Caplin sempat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Namun, jaksa menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian yang ditimbulkan berada di bawah Rp2,5 juta dan ancaman pidananya masih memungkinkan penyelesaian di luar persidangan.

Baca juga: VIDEO - Jarah Sekolah, Pelaku Pencurian Spesialis Sekolah Rampas 15 Laptop

Kejaksaan Negeri Klungkung kemudian menunjuk jaksa fasilitator pada 12 Desember 2025 untuk memediasi kasus tersebut.

Musyawarah keadilan restoratif digelar pada 17 Desember 2025 di Bale Kertha Adhyaksa, Kantor Desa Gunaksa, dengan melibatkan korban, tersangka, tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Mang Caplin menyampaikan penyesalan dan korban pun menerima permohonan maafnya.

Keduanya sepakat berdamai tanpa syarat.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pencurian, Kejari Tabanan Libatkan Pelajar

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, Mang Caplin juga bersedia menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan pura-pura Kahyangan Tiga di Desa Gunaksa.

Kesepakatan damai itu kemudian diekspose secara virtual di hadapan Kejaksaan Tinggi Bali pada 23 Desember 2025.

Sehari berselang, Kejari Klungkung resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Puncaknya, pada Selasa 30 Desember 2025, Mang Caplin resmi dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Klungkung dan kembali ke tengah keluarganya.

“Dengan penghentian penuntutan ini, tersangka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Ini adalah bentuk keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tegas Kajari Klungkung. (*)

 

 

Berita lainnya di Pencurian di Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved