Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Amankah Penggunaan Behel Bukan Pada Ahlinya? Begini Penjelasannya

Saat ini behel sendiri banyak dijual secara online. Namun apakah penggunaan behel bukan dengan ahlinya aman? 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Saat ini sebagian orang mulai memperhatikan kesehatan giginya.

Beberapa diantaranya sudah menggunakan behel atau kawat gigi untuk merapikan struktur gigi

Penggunaan behel atau kawat gigi masa kini bukan saja untuk merapikan gigi namun juga sempat menjadi tren.

Namun bagi beberapa orang, dengan behel dirasa dapat merapikan giginya.

Baca juga: Kebiasaan-kebiasaan Ini Dapat Membuat Gigi Menjadi Tonggos, Apa Saja Itu?

Baca juga: Pentingnya Membersihkan Karang Gigi, Antisipasi Kerusakan Jaringan Gusi hingga Cegah Bau Mulut

Baca juga: Menilik Stres dari Gigi

Saat ini behel sendiri banyak dijual secara online.

Namun apakah penggunaan behel bukan dengan ahlinya aman? 

Drg. Tri Wahyu Fajarwati selaku seorang Dokter Gigi di Kota Denpasar, Bali, menjelaskan bahwa pemasangan kawat sebaiknya di dokter gigi.

Dan bukan di tempat-tempat yang bukan ahlinya.

"Karena pemasangan kawat tidak boleh sembarangan. Pemasangan kawat banyak yang harus diperhatikan dari kondisi jaringan, bentuk rahang, kondisi gigi dan lain-lain. Sebaiknya pemasangan kawat di dokter gigi yang sudah berkompetensi," katanya. 

Dan apabila pemasangan kawat dilakukan di tempat yang tidak berkompetensi nantinya gigi malah akan hancur.

Dalam kasus ini gigi akan bertambah berantakan, gusi menjadi bermasalah.

Sudah banyak kasus pemasangan kawat yang dilakukan bukan di dokter gigi dan biasanya pasien datang dengan gigi yang tambah hancur.

"Terlebih juga apabila pemasangan kawat dilakukan bukan di dokter gigi atau sarana kesehatan kita harus memperhatikan alatnya sudah di steril atau tidak, apalagi di masa pandemi harus lebih ekstra untuk steril dan desinfektan ruangan," lanjutnya. 

Sementara untuk pemakaian behel yang mengikuti tren dan membeli behel secara sembarangan juga tidak diperbolehkan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved