Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Seleksi PPPK di Denpasar Digelar 2 Tahap, Total Formasi 4.062 Orang

Untuk seleksi CASN PPPK tahap satu akan dibuka bagi pelamar prioritas yakni Eks Honorer K-II dan Tenaga Non ASN yang tercantum dalam database BKN

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi PNS - Seleksi PPPK di Denpasar Digelar 2 Tahap, Total Formasi 4.062 Orang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar melakukan berbagai persiapan untuk seleksi lanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Panitia seleksi pun telah melakukan rapat terkait tata cara verifikasi dan validasi berkas para pelamar PPPK ini.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Ardana mengatakan, tahun ini Pemkot Denpasar hanya membuka seleksi CASN PPPK, dengan jumlah total formasi sebanyak 4.062. 

Nantinya seleksi akan dilakukan secara dua tahap. 

Baca juga: NASIB PPPK Pemprov Bali, PJ Gubernur Bali Sebut Gaji Dibayarkan Minggu Ini

Untuk seleksi CASN PPPK tahap satu akan dibuka bagi pelamar prioritas yakni Eks Honorer K-II dan Tenaga Non ASN yang tercantum dalam database BKN. 

"Kami menekankan bagi pelamar CASN 2024 yang akan mendaftar di lingkungan Pemkot Denpasar untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya," katanya.

Baik itu syarat-syarat yang tercantum agar dipenuhi serta memahami materi terkait jabatan yang akan dilamar. 

Sementara itu, pegawai kontrak yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digoyang isu negatif yang membuat para pegawai khawatir. 

Sebab, setelah mengikuti tes PPPK mereka dikatakan tidak akan dapat gaji selama 4 bulan sebelum mendapat Nomor Identitas Pegawai (NIP). 

Hal itu dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.

Menurutnya, proses pembayaran tidak akan terganggu kendati mereka belum mendapatkan NIP. 

Dalam proses pendaftaran hingga akhir tes, seluruh pegawai kontrak masih tetap mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak. 

"Ya tetap dibayar, sebelum diangkat mereka kan masih bekerja jadi tetap dapat gaji," jelasnya. 

Menurutnya, gaji yang mereka dapatkan sebelum diangkat masih sesuai gaji kontrak. 

Namun, setelah diangkat dan mendapatkan NIP mereka baru mendapatkan gaji sesuai dengan pembayaran gaji PPPK. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved