Kasus Pembunuhan
Diduga Menolak Diajak Balikan, Dosen Perempuan Dirudapaksa hingga Dibunuh Polisi
Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang dosen perempuan di Jambi mengguncang publik. Dosen berinisial EY (37) ditemukan tewas mengenaskan
“Kami hanya ingin keadilan untuk EY. Dia tidak pantas mati dengan cara seperti itu,” ucap salah satu kerabatnya.
Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi sorotan utama di Provinsi Jambi, terutama karena melibatkan seorang aparat penegak hukum sebagai pelaku.
Banyak pihak menilai, peristiwa ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Jika terbukti, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Bungo masih terus mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk riwayat komunikasi antara korban dan pelaku menjelang peristiwa tragis tersebut. (*)
Sumber Tribun Lampung
Berita lainnya di Kasus Pembunuhan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.