Kasus Pembunuhan

Chat Misterius Jadi Titik Terang Kasus Pembunuhan Dosen, Bripda Waldi Dijerat Pasal Berlapis

Upaya Bripda Waldi (22), oknum anggota Polres Tebo, untuk menghapus jejak pembunuhan terhadap dosen cantik EY

ISTIMEWA
KOLASE - Bripda Waldi, oknum polisi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dosen EY dan TKP pembunuhan. Kasus ini terungkap setelah adanya chat misterius. 

Dalam upaya menutupi kejahatannya, Bripda Waldi melakukan berbagai cara agar tak dikenali.

Ia menggunakan wig (rambut palsu) saat keluar-masuk rumah korban untuk mengelabui warga dan kamera CCTV.

“Pelaku memakai rambut palsu supaya terlihat seperti orang gondrong di CCTV,” ujar AKBP Natalena.

Tak hanya itu, Waldi bahkan mengepel lantai dan membersihkan darah di rumah korban agar tidak meninggalkan sidik jari atau jejak kekerasan.
Namun, semua usahanya sia-sia setelah polisi menemukan sejumlah petunjuk digital dari ponsel korban.

Chat Misterius Jadi Titik Terang

Kasus ini mulai terungkap ketika seorang teman korban mengirimkan pesan WhatsApp dan mendapat balasan aneh dari nomor EY.

“Dari situ kami melakukan pengembangan, dan akhirnya mengarah kepada pelaku,” terang Kapolres.

Polisi kemudian menemukan mobil korban terparkir 300 meter dari kontrakan Waldi di Tebo Tengah, lengkap dengan perhiasan EY di dalamnya.

Sementara motor Honda PCX merah milik korban ditemukan di parkiran RSUD H. Hanafie Muaro Bungo.

Proses Hukum Tanpa Toleransi

Kapolres Bungo menegaskan, meskipun pelaku adalah anggota kepolisian, proses hukum tetap berjalan transparan dan profesional.

“Tidak ada perlakuan khusus. Pelaku akan diproses secara pidana umum dan kode etik kepolisian,” tegas AKBP Natalena.

Bripda Waldi kini dijerat pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)

 

Berita lainnya di Kasus Pembunuhan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved