Berita Viral

TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis

TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis

istimewa
TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis 

Samsir juga mengungkapkan bahwa korban baru tinggal bersama ayah tirinya sekitar satu bulan terakhir.

“Kalau perpindahan anak ini sudah melapor ke kami di desa,” ujarnya.

Usai kejadian, warga yang mendengar perkelahian langsung berdatangan dan menemukan korban sudah dalam kondisi lemah.

Sementara ayah korban langsung melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk proses autopsi.

Sementara itu, Polres Bengkulu Tengah terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan itu.

Pidana Pembunuhan

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved