Berita Viral

TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis

TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis

istimewa
TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis 

Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. 

Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.

Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. 

Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. 

Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.


Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Perkelahian Berdarah, Ayah Tiri di Bengkulu Tengah Habisi Nyawa Anak Lelakinya, https://bengkulu.tribunnews.com/breaking-news/91921/breaking-news-perkelahian-berdarah-ayah-tiri-di-bengkulu-tengah-habisi-nyawa-anak-lelakinya?page=all.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved