Berita Viral
TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis
TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan melibatkan seorang ayah tiri dan anak laki-laki, akibatnya sang putra tewas dengan kondisi sangat mengenaskan.
TKP pembunuhan itu terjadi di rumah korban berinisial FE (30) pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Entah apa yang merasuki pikiran pelaku yang juga ayah korban hingga tega menghabisi nyawa putranya dengan cara yang brutal.
Dari data kepolisian tersangka pembunuhan yang juga berstatus ayah tiri itu berinisial SU.
Baca juga: Gde RDA Dibacok Pemuda 18 Tahun di Blahbatuh Gianyar, Bagian Leher Jadi Sorotan
Sementara alamat TKP pembunuhan di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah,
Peristiwa pembunuhan itu berawal saat sang ayah mendatangi rumah korban.
Saat itu korban sedang berada di kamar, kemudian sang ayah masuk ke kamar tersebut.
Tak lama kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.
Baca juga: JENAZAH Dosen Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Hal Ini Buat Pelaku Pembunuhan Bripda Waldi Ketakutan?
Akibat perkelahian itu, korban menderita luka terbuka hingga bersimbah darah di dalam kamar.
Bahkan sang ayah menghabisi nyawa korban dihadapan ibu dan adik perempuannya.
Kedua saksi hanya bisa histeris dan meminta tolong ke warga sekitar, sembari sang ayah menghabisi nyawa korban.
Aksi keji sang ayah itu bahkan menyebabkan darah korban memenuhi kamar.
Belum diketahui motif dari pembunuhan keji terhadap korban tersebut.
Warga yang mendengar teriakan ibu korban langsung mendatangi lokasi dan melihat korban sudah terduduk lemah di teras rumah.
Baca juga: ANEH! Residivis Kasus Narkoba Jadi Pegawai BNN di Buleleng, Pelaku Dicegat di Pinggir Jalan
Melihat korban dalam kondisi kritis, warga kemudian melaporkan kejadian perkelahian itu ke kepolisian.
Saat polisi tiba di TKP pembunuhan, korban telah meninggal dunia.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Junairi, membenarkan adanya pembunuhan tersebut.
"Benar, saat ini jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk diautopsi," ujar Junairi.
Polres Bengkulu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri.
"Sekarang kita sedang mengejar keberadaan terduga pelaku, tadi kita lihat memang korban mengalami luka di bagian pundak," sampainya.
Kronologi Lengkap
Kepala Desa Talang Empat, Samsir, mengungkapkan kronologi pembunuhan yang menewaskan Fe (30) di tangan ayah tirinya, Su.
Menurut Samsir, pembunuhan tragis itu bermula saat sang ayah baru pulang dari kebun setelah menyadap karet pada pagi hari.
Sesampainya di rumah, sang ayah ayag mendapati anak tirinya berada di dalam kamar.
“Pelaku ini baru pulang dari kebun, langsung menuju kamar anaknya. Tidak lama setelah itu, terjadi perkelahian di dalam kamar,” jelas Samsir kepada TribunBengkulu.com.
Dalam perkelahian tersebut, Fe mengalami luka robek cukup parah di bagian pundak sebelah kiri.
Darah korban bahkan sempat menggenang di dalam kamar tempat kejadian.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab perkelahian antara ayah dan anak itu.
Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, hubungan ayah dan anak tiri itu memang sempat renggang.
“Dua hari terakhir ayah dan anak ini memang tidak saling berbicara,” tambah Samsir.
Samsir juga mengungkapkan bahwa korban baru tinggal bersama ayah tirinya sekitar satu bulan terakhir.
“Kalau perpindahan anak ini sudah melapor ke kami di desa,” ujarnya.
Usai kejadian, warga yang mendengar perkelahian langsung berdatangan dan menemukan korban sudah dalam kondisi lemah.
Sementara ayah korban langsung melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk proses autopsi.
Sementara itu, Polres Bengkulu Tengah terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan itu.
Pidana Pembunuhan
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:
-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku.
Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan.
Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa.
Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh.
Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Perkelahian Berdarah, Ayah Tiri di Bengkulu Tengah Habisi Nyawa Anak Lelakinya, https://bengkulu.tribunnews.com/breaking-news/91921/breaking-news-perkelahian-berdarah-ayah-tiri-di-bengkulu-tengah-habisi-nyawa-anak-lelakinya?page=all.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
| JENAZAH Dosen Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Hal Ini Buat Pelaku Pembunuhan Bripda Waldi Ketakutan? |
|
|---|
| KEJAMNYA Sosok Made Juni: Cambuk dan Oles Cabai Giling di Organ Vital Korban Hingga Tewas |
|
|---|
| PAKAI KODE OTW! Pria 32 Tahun Kaget Kelamin Dipotong Kekasih Usai Berhubungan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bulan Madu Berakhir Tragis: Kisah Pasangan Muda yang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan |
|
|---|
| Fakta-Fakta di Balik Pernikahan Viral di Pacitan, Cek dari Kakek Tarman Asli, Sedang Honeymoon? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.