Berita Nasional
TNI AD Siapkan Pasal Berat untuk 3 Oknum Prajurit dalam Kasus Tewasnya Ilham Pradipta
TNI Angkatan Darat (AD) memastikan bahwa berkas perkara tiga oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kematian
Keluarga korban, LPSK, jaksa, serta penyidik POM TNI turut menyaksikan jalannya rekonstruksi dari awal hingga selesai.
TNI AD Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana
TNI AD menyatakan telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para tersangka dari unsur militer. Kadispenad Kolonel Donny Pramono menyebutkan bahwa pasal yang disiapkan meliputi:
• Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP (pembunuhan berencana dan pembunuhan),
• Pasal 328 KUHP (perampasan kemerdekaan),
• Pasal 333 ayat (3) KUHP (penculikan yang menyebabkan kematian),
• Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian),
• Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Donny kembali menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Pomdam Jaya hanya menunggu penetapan barang bukti dari Jatanras Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Oditur Militer.
Total Tersangka Oknum TNI: Tiga Orang
Hingga kini, terdapat tiga oknum prajurit TNI yang berstatus tersangka: Kopda FH, Serka MN, dan Serka FY alias Pace.
Ketiganya ditetapkan berdasarkan penyelidikan lanjutan Polisi Militer, di mana sebelumnya hanya dua prajurit yang sempat menjadi tersangka awal.
Rekonstruksi yang digelar menghadirkan keluarga korban, LPSK, jaksa, serta penyidik POM TNI dan menampilkan total 57 adegan terkait rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia. (*)
Berita lainnya di TNI AD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-digelandang-penyidik-di-Mapolda-Metro-Jaya-78.jpg)