Boat terbalik di Sanur

KELUARGA Hanqing Yu Sepakati Perdamaian dengan Perusahaan Bali Dolphin Cruise II

Kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan pada Selasa 12 Agustus 2025 di kantor Notaris & PPAT Hartono.

Foto istimewa kiriman tim kuasa hukum keluarga korban Hanqing Yu.
Pihak keluarga korban meninggal Hanqing Yu (37), dalam  kecelakaan fast boat atau kapal cepat Bali Dolphin Cruise II akhirnya sepakat berdamai dengan pemilik atau perusahaan operator kapal cepat. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pihak keluarga korban meninggal Hanqing Yu (37), dalam  kecelakaan fast boat atau kapal cepat Bali Dolphin Cruise II akhirnya sepakat berdamai dengan pemilik atau perusahaan operator kapal cepat.

Kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan Selasa 12 Agustus 2025 di kantor Notaris & PPAT Hartono.

Di mana dari pemilik kapal diwakili oleh dua orang, dan keluarga korban diwakili oleh travel agent dari China Yaja serta disaksikan oleh tim hukum keluarga korban.

Baca juga: SULAP TPA Suwung Bali Jadi Taman Kota? Gubernur Koster Bantah Penutupan karena Proyek Luxury KEK

Baca juga: KONI Bali Gelar CdM Meeting Porprov XVI 2025, Diikuti 48 Cabor, Utamakan Persaudaraan Krama Bali

"Pertemuan yang kita hasilkan tadi siang pihak keluarga yang diwakilkan oleh travel agent dari China yang diberikan kuasa oleh keluarga tadi kita sudah mengadakan pertemuan.

Dan hasilnya menyelesaikan secara kekeluargaan atau damai," ujar Haryadi perwakilan kuasa hukum keluarga Hanqing Yu.

Disinggung kesepakatan perdamaian seperti apa detailnya yang disepakati oleh kedua belah pihak? ia enggan menginformasikannya karena bersifat pribadi dan kurang etis jika dipublikasikan secara gamblang.

"Yang pastinya dari pihak perusahaan kapal memberikan santunan, kepada pihak keluarga melalui agentnya mungkin nominalnya saya tidak bisa sebutkan. Mungkin ya mungkin segitu (ratusan juta). Itu sudah termasuk kayaknya (menanggung biaya kremasi)," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari tim hukum sendiri dengan hasil surat kesepakatan perdamaian tadi kami memberikan tembusan kepada pihak kepolisian terkhusus Ditpolairud Polda Bali. 

"Sudah kami tembuskan suratnya ke sana. Kalau dari pihak kami kemungkinan seperti itu (Restoratif Justice) karena kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi kan bukan hanya kami yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut masih ada pihak-pihak lainnya," ucap Haryadi. 

Untuk proses kremasi jenazah Hanqing Yu akan dilakukan besok pagi mulai pukul 10.00 WITA di rumah sakit dan berlanjut di Krematorium Mumbul Nusa Dua.

"Setelah kremasi abu jenazah akan dibawa pulang ke negaranya oleh keluarga. Tapi kapan pasti penerbangannya saya belum dapat jadwalnya tapi yang pasti abu jenazah akan dibawa pulang ke negaranya," imbuhnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved