TAG
menyetubuhi
-
Seorang ayah yang beralamat di Baturiti Tabanan diduga menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2023 silam.
Sabtu, 25 Oktober 2025
-
Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah.
Selasa, 29 April 2025
-
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, ditemui Selasa (29/8/2023) mengatakan KM merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi korban.
Selasa, 29 Agustus 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved