Orang Hilang di Bali
BAWA Kabur Anak di Bawah Umur & Disetubuhi saat Galungan, Pemuda di Karangasem Resmi Jadi Tersangka!
Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pemuda asal Karangasem berinisial IKAPA (22) ditetapkan sebagai tersangka, setelah membawa kabur seorang anak di bawah umur berinsial NKN (15).
Tidak hanya membawa kabur, IKAPA nekat menyetubuhi NKN pada saat Hari Raya Galungan, Rabu (23/4/2025) lalu.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, awalnya pelaku membujuk korban dengan janji akan mengantarkan korban bekerja di wilayah Denpasar.
"Sebelum diantar ke Denpasar, korban sempat diajak ke rumah pelaku (masih di wilayah karangasem). Di sana kemudian korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," terang Joseph Edward Purba didampingi Kasat Reskrim, AKP Alberto Diovant, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: DIDUGA Ada Persetubuhan, Polisi Dalami Kasus Remaja Hilang Saat Galungan & Ditemukan di Kerobokan
Baca juga: NEKAT Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Diduga Ada Persetubuhan, Polisi Dalami Remaja Hilang di Karangasem

Dari hasil pendalaman kepolisian, kasus ini bermula saat pelaku berinisial IKAPA (22), seorang karyawan swasta menghubungi korban berinisial NKN (15) melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. NKN dijanjikan ke Denpasar akan mencarikan pekerjaan.
Korban yang masih berstatus pelajar ini, sempat menolak dengan alasan sibuk, namun pelaku terus membujuk hingga korban akhirnya setuju.
Keduanya sepakat bertemu di jembatan dekat rumah korban pada pukul 16.00 WITA. Korban meninggalkan rumahnya dengan membawa tas gendong berisi pakaian dan berpura-pura akan membuang sampah sebelum akhirnya dijemput pelaku.
Hari mulai petang dan NKN tidak kunjung pulang ke rumah. Orangtua korban sempat mencari putrinya di sekitar lingkungan dan menghubungi teman-temannya, namun keberadaan korban tidak diketahui.
Keesokan harinya, orangtua korban kemudian melaporkan anaknya hilang ke Polres Karangasem dan menyebarkan informasi melalui media sosial.
Usai mendapat laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem segera bergerak dan berhasil menemukan korban di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (25/4/2025) dini hari.
Setelah menemukan korban, polisi juga mengamankan pelaku. Setelah serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengakui telah menjemput korban dan membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan secara paksa."Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Joseph Edward Purba.
Pelaku dikenakan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 hitam dengan nomor polisi DK 3458 HT, jaket warna krem, kemeja putih lengan pendek bercorak, celana jeans biru, helm hitam, celana boxer, serta ponsel merk Vivo dengan SIM Card XL.
Sedangkan dari korban diamankan baju kaos polo bergaris oranye, celana panjang hitam, celana dalam, ponsel merk Samsung, dan helm hitam. (mit)
Pencarian Ketut Sudika Dihentikan, Keluarga Tempuh Jalur Niskala di Pantai Lean Karangasem |
![]() |
---|
PENCARIAN Made Rerod di Karangasem Masuki Hari ke-4 Belum Membuahkan Hasil, Keluarga Minta Hentikan? |
![]() |
---|
Jukung Terombang-ambing, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Pemancing Jatuh di Pantai Lean Karangasem |
![]() |
---|
Belum Kembali Sejak Kemarin, Pencarian Pekak Made Rerod Dilanjutkan Besok di Karangasem Bali |
![]() |
---|
Pekak Mender Belum Ditemukan, Warga Jembrana Dilaporkan Tak Kembali ke Rumah Sejak Dua Hari Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.