Berita Buleleng

KM Jadi Pelaku Pertama dan Menularkan Penyakit Kelamin, Kasus Persetubuhan Bocah 7 Tahun Asal Sawan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, ditemui Selasa (29/8/2023) mengatakan KM merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi korban.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu/Tribun Bali
Polisi saat menunjukan barang bukti serta tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap bocah tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyakit kelamin yang dialami bocah usia tujuh tahun, asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, rupanya ditularkan dari pelaku berinisial KM (30).

Polisi pun akan berkonsultasi dengan jaksa, terkait pasal yang tepat digunakan untuk menjerat pria yang merupakan paman korban tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, ditemui Selasa (29/8/2023) mengatakan KM merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi korban.

Peristiwanya diperkirakan terjadi pada Juli lalu. Di mana KM kala itu berkunjung ke rumah korban, dan mendapati korban hanya sendirian di rumah. KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin.

Baca juga: Terduga Pelaku WNA Hipnotis Kasir di Marga Tabanan, Informasi Lakukan Juga di Luar Bali

Baca juga: Tujuh Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan Satreskoba Karangasem

Ilustrasi - Peristiwanya diperkirakan terjadi pada Juli lalu. Di mana KM kala itu berkunjung ke rumah korban, dan mendapati korban hanya sendirian di rumah. KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin.
Ilustrasi - Peristiwanya diperkirakan terjadi pada Juli lalu. Di mana KM kala itu berkunjung ke rumah korban, dan mendapati korban hanya sendirian di rumah. KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin. (tribun bali/dwisuputra)

 

Selanjutnya perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka KA (43), yang merupakan tetangga korban. KA menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada akhir Juli lalu.

Kala itu korban sedang berjalan melewati kebun milik KA. Melihat korban sedang melintas, KA pun memanggilnya, lalu menarik tangan korban, dan mengajaknya masuk ke dalam pondok yang ada di kebun tersebut.

Sesampainya di dalam pondok, KA kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali. "KA sempat memberikan kue kepada korban sebagai bujuk rayu," ungkap AKP Picha.

Terakhir tindakan persetubuhan dilakukan oleh PD (80), yang merupakan kakek korban. PD menyetubuhi bocah malang tersebut sebanyak empat kali, di mana perbuatan terakhirnya dilakukan pada 1 Agustus lalu.

Kejadian naas yang selama ini menimpa bocah malang itu, baru diketahui oleh orangtua korban pada 12 Agustus saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya, serta mengalami keputihan fatal.

Saat diperiksakan ke RSUD, ditemukan luka robekan pada kelamin korban akibat persetubuhan. Sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada 20 Agustus lalu.

"Korban tertular penyakit kelamin dari tersangka KM. Bahkan PD juga sempat ikut tertular. Kami masih mendalami lagi apakah KM akan dikenakan hukuman khusus, mengingat telah menularkan penyakit kelamin kepada korban. Kami akan konsultasikan dengan jaksa," jelas AKP Picha.

AKP Picha menambahkan, dalam kasus ini tidak ada persekongkolan dari ketiga pelaku, mengingat kejadiannya dilakukan di tempat dan lokasi yang berbeda.

Korban juga selama ini tidak berani melaporkan kejadian, yang menimpanya tersebut lantaran mendapatkan ancaman dari para pelaku. "Ada ancaman, masih kami dalami bentuk ancamannya seperti apa," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved