Berita Buleleng
KM Jadi Pelaku Pertama dan Menularkan Penyakit Kelamin, Kasus Persetubuhan Bocah 7 Tahun Asal Sawan
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, ditemui Selasa (29/8/2023) mengatakan KM merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi korban.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyakit kelamin yang dialami bocah usia tujuh tahun, asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, rupanya ditularkan dari pelaku berinisial KM (30).
Polisi pun akan berkonsultasi dengan jaksa, terkait pasal yang tepat digunakan untuk menjerat pria yang merupakan paman korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, ditemui Selasa (29/8/2023) mengatakan KM merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi korban.
Peristiwanya diperkirakan terjadi pada Juli lalu. Di mana KM kala itu berkunjung ke rumah korban, dan mendapati korban hanya sendirian di rumah. KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin.
Baca juga: Terduga Pelaku WNA Hipnotis Kasir di Marga Tabanan, Informasi Lakukan Juga di Luar Bali
Baca juga: Tujuh Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan Satreskoba Karangasem

Selanjutnya perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka KA (43), yang merupakan tetangga korban. KA menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada akhir Juli lalu.
Kala itu korban sedang berjalan melewati kebun milik KA. Melihat korban sedang melintas, KA pun memanggilnya, lalu menarik tangan korban, dan mengajaknya masuk ke dalam pondok yang ada di kebun tersebut.
Sesampainya di dalam pondok, KA kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali. "KA sempat memberikan kue kepada korban sebagai bujuk rayu," ungkap AKP Picha.
Terakhir tindakan persetubuhan dilakukan oleh PD (80), yang merupakan kakek korban. PD menyetubuhi bocah malang tersebut sebanyak empat kali, di mana perbuatan terakhirnya dilakukan pada 1 Agustus lalu.
Kejadian naas yang selama ini menimpa bocah malang itu, baru diketahui oleh orangtua korban pada 12 Agustus saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya, serta mengalami keputihan fatal.
Saat diperiksakan ke RSUD, ditemukan luka robekan pada kelamin korban akibat persetubuhan. Sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada 20 Agustus lalu.
"Korban tertular penyakit kelamin dari tersangka KM. Bahkan PD juga sempat ikut tertular. Kami masih mendalami lagi apakah KM akan dikenakan hukuman khusus, mengingat telah menularkan penyakit kelamin kepada korban. Kami akan konsultasikan dengan jaksa," jelas AKP Picha.
AKP Picha menambahkan, dalam kasus ini tidak ada persekongkolan dari ketiga pelaku, mengingat kejadiannya dilakukan di tempat dan lokasi yang berbeda.
Korban juga selama ini tidak berani melaporkan kejadian, yang menimpanya tersebut lantaran mendapatkan ancaman dari para pelaku. "Ada ancaman, masih kami dalami bentuk ancamannya seperti apa," tandasnya. (*)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.