Wow, Santunan Warga Badung yang Meninggal Rp 10 Juta, Resmi Berlaku Per 11 Oktober 2016

Mulai per 11 Oktober 2016, setiap warga yang meninggal di Kabupaten Badung secara resmi akan mendapat dana santunan dengan nilai fantastis Rp 10 juta!

Tribun Bali/Prima

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mulai per 11 Oktober 2016, setiap warga yang meninggal di Kabupaten Badung secara resmi akan mendapat dana santunan dengan nilai fantastis Rp 10 juta!

Baca: Ini Syarat Pencairan Santunan Kematian di Badung

Nilai tersebut tertuang dalam Anggaran Perubahan tahun 2016 yang telah disetujui DPRD Kabupaten Badung.

"Santunan kematian Rp 10 juta itu berlaku sejak dewan Badung ketok palu yaitu per 11 Oktober kemarin,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Disdukcapil) Badung, I Nyoman Soka, Selasa (16/10/2016).

Nilai santunan sesuai anggaran perubahan 2016 tersebut mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat, dan dianggarkan untuk melayani 3.300 orang.

Sebelumnya pada anggaran induk tahun 2016, santunan kematian "hanya" sebesar Rp 3,5 juta yang dianggarkan untuk melayani 2.500 orang.

Kenaikan berlipat nilai santunan kematian ini merupakan kebijakan baru dari Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Usulan kenaikan ini sudah disampaikan Giri Prasta dalam Sidang Paripurna di DPRD Badung pada Juli lalu, dan baru sekarang terealisasi.

Menurut Soka, bantuan santunan kematian ini merupakan wujud perhatian Pemkab Badung untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang mengalami kedukaan.

Nantinya bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak keluarga untuk upacara ngaben maupun penguburan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan bagian keuangan berlaku mulai per ketok palu sesuai SK Perbup. Kami pemerintah sudah menghitung, dimana rata-rata sebanyak 2.500 orang masyarakat Badung yang meninggal setiap tahunnya," ungkap Soka, didampingi Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan, Putu Suryawati.

Dia menegaskan kenaikan bantuan santunan kematian yang dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2017, mendapat dukungan dari DPRD Badung.

Pemkab Badung, yang merupakan salah satu kabupaten terkaya di Indonesia, telah beberapa kali menaikkan dana santunan kematian.

Mulai tahun 2015 setiap warga Badung yang meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp 2,5 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 3,5 juta pada anggaran induk tahun 2016.

Menurut data yang diperoleh dari Disdukcapil Badung, terhitung hingga 7 Oktober tahun 2016 sebanyak 2.065 orang sudah memperoleh santunan kematian senilai Rp 3,5 juta.

Dan sebanyak 1.969 orang sudah memiliki nomor antrian untuk penerimaan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved