Tak Terima Truk Proyek Lewati Tanah Miliknya, Pria di Nusa Penida Ngamuk Tebas Surawan Secara Brutal
Surawan terlibat keributan dengan I Wayan Dana (45) di lokasi proyek pembangunan sebuah resort di Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
"Terhadap perbuatannya, Tersangka I Wayan Dana dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Kompol Suastika.
Masalah Kompensasi dan Pungutan

Motif dari penganiayaan tersebut berawal saat tanah yang dikelola Wayan Dana disepakati sebagai akses jalan untuk membawa material menuju lokasi proyek pembangunan resort.
Wayan Dana mendapatkan konpensasi Rp 2 Juta per bulan.
Namun, Dana ternyata kerap memungut uang ke para sopir yang mensuplai material ke lokasi proyek.
Dengan kejadian itu, pihak pemilik proyek mencabut kompensasi tersebut dan tidak lagi melewati lahan Dana untuk membawa material.
Kemudian, ada truk yang melintasi jalannya. Dana kemudian tak terima. Keesokan harinya, ia marah-marah ke lokasi proyek sembari menenteng pedang.
"Jadi motif pemganiayaan tersebut karena pelaku emosi tanahnya dipakai jalan untuk membawa air menuju lokasi proyek," ungkap Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika. (*)