Dua DPO Kasus Curanmor Dibekuk Polsek Gilimanuk
Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus anggota Polsek Gilimanuk
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus anggota Polsek Gilimanuk.
Mereka adalah Mifathul Rohma (23) asal Pemalang Jawa Tengah dan Firdaus alias Rosyid (18) asal Patrang Jember.
Keduanya merupakan DPO kasus pencurian motor (curanmor) buruan Polsek Denpasar Selatan.
Baca: Pengprov MI Bali Gelar Latihan Bersama Persiapan Menghadapi Porprov Bali 2019 dan Liganas ke-XI
Baca: Mirip Aktor Korea, Ini Potret Davin Kirana, Anak Bos Lion Air yang Jadi Caleg di Usia Muda
Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa menyatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (17/2/2019), sekitar pukul 23.45 Wita.
Mereka merupakan DPO Polsek Densel atas kasus pencurian motor Vario Nopol DK 4355 OS.
"Info yang masuk ke kami Minggu (17/2/2019) sekira pukul 11.23 Wita, dari Polsek Densel untuk cegat tahan kendaraan," ucapnya, Senin (18/2/2019).
Baca: Hasil Penelitian Terbaru Kualitas Air yang Kerap Dipakai Tirta di Gianyar, Ini Perlu Diperhatikan
Baca: Ni Nengah Mariani Ngaku Sempat Grogi saat Mengikuti Seleksi Atlet Atletik untuk Pra PON 2019
Subawa menjelaskan, dari informasi anggota Polsek Densel bahwa kedua pelaku melakukan pencurian di Jalan Mayang Sari 1 Denpasar Selatan.
Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk beserta barang bukti sepeda motor.
"Kami langsung limpahkan ke Polsek Densel untuk proses lebih lanjut," bebernya. (*)