Sepasang Kekasih Pemilik 13 Paket Kokain Divonis 64 Bulan Penjara
Remi Purwanti asal Indonesia (43) bersama pacarnya asal Australia yaitu Brendon Luke Johnsson (43) divonis 64 bulan karena kepemilikan 13 paket kokain
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Remi Purwanti asal Indonesia (43) bersama pacarnya asal Australia yaitu Brendon Luke Johnsson (43) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/2/2019) petang.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa memvonis pasangan ini dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan (64 bulan).
Mereka dinyatakan terbukti bersalah memiliki atau menguasai 13 paket narkotik jenis kokain.
Terhadap vonis itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti belum menanggapi, dan masih pikir-pikir.
"Kami menerima vonis ini," ucap anggota tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Baca: Terbukti Miliki 36 Paket Sabu-sabu Diganjar 8,5 Tahun Penjara, Ari Pasrah Menerima
Baca: 468 Penerbangan Tidak Beroperasi, Bandara Ngurah Rai Hentikan Operasional Saat Nyepi 2019
Sejatinya vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut terdakwa Remi dan terdakwa Brendon dengan pidana masing-masing delapan tahun penjara.
Juga keduanya dituntut pidana denda masing-masing Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan serta pertimbangan unsur-unsur tindak pidana narkotik yang didakwakan penuntut umum, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
Pula, pertimbangan sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan.
Baca: Inspektur Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud Jalin Sinergitas dan Integritas Personel
Baca: Koster Rancang Dokter Spesialis Kandungan dan Anak di Puskesmas
Hal memberatkan disebutkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotik.
"Hal meringankan, para terdakwa terus terang mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," urai Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Oleh karenanya dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Remi dan Brendon telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.