Dituntut 20 Tahun Penjara, Wayan Siki Pembunuh Jukir Ajukan Pembelaan
Wajah Wayan Siki (52) seketika berubah saat mengetahui dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wajah Wayan Siki (52) seketika berubah saat mengetahui dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia langsung tertunduk di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/3/2019).
Wayan Siki dinilai bersalah telah membunuh rekannya sesama juru parkir I Ketut Pasek Mas (korban).
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Baca: David Terbukti Edarkan Ekstasi di Klub Malam, Mantan Manajer Diskotek Pyramid Diganjar 7 Tahun
Baca: Rutin Gelar Kegiatan Donor Darah, BROS Ajak Karyawan dan Masyarakat jadi Pendonor Hidup
"Mohon waktunya, Yang Mulia. Kami mengajukan pledoi secara tertulis," ujar anggota tim penasihat hukum, Novita Anantasari seusai berdiskusi dengan terdakwa Wayan Siki.
Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, kemudian mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama tujuh hari untuk menyiapkan nota pembelaan.
Sementara, Jaksa Putu Oka dalam pembacaan surat tuntutan menyatakan, terdakwa Wayan Siki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan Primair.
Untuk itu, Wayan Siki dijerat Pasal 340 KUHP.
Baca: Bawaslu Masuk ke Tahap Penyelidikan, Dugaan Pelanggaran Kampanye Gubernur Bali di Renon
Baca: Hingga Kini Hasil Seleksi PPPK Tahap I Kota Denpasar Belum Bisa Diumumkan, Ini Penyebabnya
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Siki dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Putu Oka mengajukan tuntutan.
Selain fakta persidangan dan telah dipenuhinya unsur pidana, juga pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.
Diuraikan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif yang cukup sepele.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya," papar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Baca: Dukung Pembangunan Wilayah Terluar, XL Axiata Hadirkan Jaringan 4G di Kepulauan Anambas Riau
Baca: Pelatih dan Striker Bali United Puji Passing Akurat Paulo Sergio
