Terbakar Cemburu, Ibu Muda yang Nekat Siram Mata Putu Mita hingga Buta Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Terbakar Cemburu, Ibu Muda yang Nekat Siram Mata Putu Mita hingga Buta Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/3).
Istri I Kadek Agus Sandiawan ini menjalani sidang tuntutan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari (saksi korban).
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Diah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Baca: Adrian Rudapaksa Pacar Sahabatnya di Kuta, Si Cewek Ditarik ke Toilet Gara-gara Ketukan Pintu
Diah yang tidak didampingi penasihat hukum akan mengajukan pembelaan tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, jaksa menyatakan, perbuatan Diah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Baca: Wanita Tewas Setelah 5 Jam Berhubungan Badan Tanpa Henti, Pada Awal Berhubungan Telah Keluhkan ini
Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari.
Pula sebelum membacakan inti pokok tuntutan, Jaksa Citra Maya Sari terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Baca: Cinta Terlarang Berakhir Tragis, Mahasiswa Habisi Janda Muda Usai Kencan, Bukan Pertama Kali
Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ni Luh Putu Mita Martiyasari mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat menganggu pengelihatan secara permanen.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan saksi korban Ni Luh Mita Martiyasari," urainya.
Sedangkan hal meringankan disebutkan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca: Hercules Ngamuk Senjata Masuk Ruang Persidangan, Kombes Hengki Haryadi: Sudah Sesuai SOP
Terdakwa melakukan penganiayaan karena terdorong rasa emosi terhadap saksi korban, yang merupakan teman dekat saksi I Kadek Agus Sandiawan (suami terdakwa).
Di persidangan, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban, dan saksi korban memaafkan terdakwa.
"Terdakwa belum pernah dihukum," papar Jaksa Citra Maya Sari.