Jelang Batas Akhir Penyampaian SPT, DJP Bali Tambah Jam Layanan
Kanwil DJP Bali menambah jam layanan penerimaan SPT pada Sabtu, 30 Maret 2019, pukul 16.00 WIB
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menambah jam layanan penerimaan SPT pada Sabtu, 30 Maret 2019, pukul 16.00 WIB.
Penambahan jam layanan ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2018 adalah 31 Maret 2019.
Baca: Periode Siklus Akreditasi LPK Kini Berubah, Disesuaikan Standar Terbaru
Baca: Penyaluran Diawasi Ketat, Eko: Yang Main-main dengan Dana Desa Pasti Tertangkap
“Penambahan jam layanan ini, merupakan salah satu usaha kami dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada WP yang belum menyampaikan SPT-nya” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Jumat (29/3/2019).
"Penerimaan SPT di kantor pajak memang dibatasi hingga Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 16.00 Wita, namun WP masih dapat menyampaikan laporannya secara online melalui e-filing sampai dengan 31 Maret 2019 pukul 23.59 WIB,” sambungnya.
E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.djponline.pajak.go.id.
Baca: Waspadai, Aksi Pria Misterius, Kepergok Masuk ke Pura, Berakhir dengan Mencekik Wayan Wardana
Baca: Pencuri Sesari di Pura Dalem Ini Kabur Melewati Semak-semak, Tinggalkan Sepeda Motor
Lebih lanjut, Goro berharap WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh OP berupa denda sebesar Rp 100.000.
Berdasarkan database monitoring penyampaian SPT per tanggal 28 Maret 2019, dari 334.275 WP Orang Pribadi yang wajib menyampaikan SPT di Kanwil DJP Bali, sebanyak 69 persen (230.506 WP OP) di antaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Dari jumlah tersebut yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 156.564 WP OP dan yang telah menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 132.827 WP OP (85 persen).
(*)