Peradah: Pergub Sampah Plastik Berpihak Pada Petani, Pengusaha Jajan Bali dan Wirausaha Muda
Kebijakan ini bukan hanya sebagai upaya dalam memerangi plastik tetapi juga memihak para petani, pengusaha jajan Bali dan wirausaha muda
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018.
Pergub tersebut guna menciptakan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
Kepala Bidang Komunikasi Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu (DPP Peradah) Indonesia Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra menilai kebijakan ini bukan hanya sebagai upaya dalam memerangi plastik tetapi juga memihak para petani, pengusaha jajan Bali dan wirausaha muda.
Hal itu karena kehadiran Pergub tersebut sangat dirasakan, salah satunya di ruang rapat Pemprov Bali.
Dicontohkan, saat rapat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali, audiensi di Kantor Gubernur Bali dan TP PKK Provinsi Bali, sudah tidak lagi memakai minuman kemasan dan tidak ada jajan yang dibungkus plastik.
“Tidak hanya Pemerintah Provinsi Bali yang mulai berkomitmen, namun saat saya membahas Raperda Desa Adat di DPRD Bali, minuman kemasan dan konsumsi yang (dibungkus) berbahan plastik tidak lagi diperbolehkan,” katanya.
Baca: Polres Bangli Bagi-bagi Masker di Objek Wisata Penelokan
Baca: Tak Hanya Putri Diana, 4 Putri Bangsawan Ini juga Mengalami Akhir Hidup yang Tragis
Dengan penerapan pengurangan plastik, kini setiap rapat jajanan yang diseiapkan antara lain singkong, jagung, kacang dan jajajan Bali yang tidak menggunakan bungkus plastik.
Selain itu, juga menumbuhkan kreativitas anak muda dalam emnciptaka produk pengganti plastik.
“Pemerintah Provinsi Bali secara tidak langsung membuka peluang usaha bagi generasi muda untuk memproduksi dan menjual goody bag, membuat sedotan dari bahan bambu dan sendok dari bahan kayu untuk dijual,” jelasnya.
Apabila hal ini terus dikembangkan, Bali diyakininya akan kembali bersih dan kesucian alam Bali yang ada di hutan, danau, aliran subak, sungai dan laut akan terjaga dan tidak terkontaminasi oleh bahaya sampah plastik.
Apalagi Pergub No 97 Tahun 2018, kata dia, juga disambut baik oleh komunitas peduli lingkungan dan tersinkronisasi dengan Perda Desa Adat Tahun 2019 yang memasukkan tugas Desa Adat pada Pasal 25, yang menyatakan Desa Adat melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat.
Baca: Khawatir Lahan Pertanian Kekeringan, Petani Subak Tolak Pembangunan Perusahaan Air Minum
Baca: Pusat Kebudayaan Bali Berkapasitas 20 Ribu Orang Bakal Dibangun di Eks Galian C Klungkung
Selain itu, semenjak lahirnya Pergub tersebut seluruh komponen ikut bergerak memerangi sampah plastik.
Berbagai komponen yang dimaksud yakni komunitas peduli lingkungan hingga instansi pemerintahan maupun TNI/Polri dan beberapa perusahaan swasta di Bali.
Mereka, kata dia, semakin memacu gerakan gotong royong melawan sampah plastik yang mencemari kawasan hutan, sungai, aliran subak, hingga pesisir pantai.