Wayan Muka Laporkan Ketua DPRD Klungkung ke Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos di Nusa Penida

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Baru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemendagri, Ombudsman RI dan Menkopolka

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Dok Pribadi Wayan Muka
Wayan Muka melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Baru ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemdagri, Ombudsman RO dan Menkopolkam, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Wayan Baru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemendagri, Ombudsman RI dan Menkopolkam, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Orang nomor satu di DPRD Kabupaten Klungkung ini dilaporkan oleh Tokoh masyarakat Nusa Penida yakni Wayan Muka Udiana beberapa waktu lalu.

Waya Muka mengatakan bahwa menyangkut hal tersebut, dirinya tidak main-main melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Klungkung.

Laporan pada semua instansi tersebut disertai sejumlah bukti penyalahgunaan dana bansos pembangunan pura.

Ia melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kementerian Dalam Negeri RI dan beberapa instansi lain di Jakarta, Selasa (9/4/2019) kemarin.

Sedangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemendagri RI, Ombudsman RI dan Menkopolkam, pada keesokan harinya, Rabu (10/4/2019).

Baca: Sang Ibu Sempat Tak Restui Hubungan Korban, Baru Tahu Pelaku Pembunuh Mahasiswi Ini Temperamen

Baca: Kodok Naik Pitam Baca Pesan Seorang Pria di HP Kekasihnya

“Terus terang, saya harus sampai ke Jakarta demi keadilan. Saya tidak ingin masyarakat dibohongi dalam penyaluran bansos ini,” ungkap Wayan Muka saat di Denpasar, Jumat (12/4/2019).

Ia menambahkan, berkas berisi sejumlah bukti sudah diterima dan semua instansi negara yang dituju mengucapkan terima kasih atas aduan masyarakat yang telah diberikan, termasuk memberikan bukti penerimaan pengaduan masyarakat tersebut.

Dikatakan, instansi terkait akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan ini.

“Saya sebagai masyarakat biasa berharap semua instansi di ibu kota atau pusat ikut melakukan investigasi dan penyelidikan, walaupun masalah ini sudah diadukan ke Polda Bali, BPK, BPKP, Kejati Bali, dan beberapa instansi terkait beberapa waktu lalu,” katanya sembari menunjukkan sejumah bukti ke awak media. 

la menyampaikan bahwa ada pengembalian dana bansos oleh masyarakat setelah dirinya malapor ke beberapa instansi di Bali, terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung ini.

Menurutnya, hal ini berarti memang ada penyimpangan di dalam penggunaan dana hibah bansos.

Baca: Keuntungan Berhenti Minum Soda: Menjaga Lingkungan hingga Manfaat Kesehatan

Baca: Menengok Persiapan Upacara Pangepah Ayu dan Warak Keruron Bagi Mereka yang Pernah Keguguran

Sudah terlihat kejanggalan, lanjut Wayan Muka, dan semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana bansos.

Wayan Muka mennyontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, yang Iangsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp 420 juta, Senin (13/3/2019) lalu.

Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah ada dibuat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved