Pembuang Limbah Ayam Didenda Rp 1 Juta, 18 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring
Sebanyak 18 orang pelanggar Perda mengikuti Sidang Tipiring di Banjar Belaluan, Denpasar, Senin (15/4/2019)
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 18 orang pelanggar Perda mengikuti Sidang Tipiring.
Sidang Tipiring ini digelar di Banjar Belaluan, Denpasar, Senin (15/4/2019).
Sidang Tipiring ini dipimpin Hakim IGN Putra Atmaja dengan Panitera Ketut Adiun.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca: Polda Bali Periksa Dua Pejabat Pemprov Terkait Kasus Ketua Kadin Alit Wiraputra
Baca: Promo dan Diskon Pemilu 2019 dari Harga Spesial hingga Gratisan, Hanya dengan Tunjukkan Jari Ungumu!
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Menurutnya, dari 18 pelanggar yang disidang hari ini di antaranya 2 orang pembuang limbah potong ayam di Tukad Taman Pancing, 1 orang pembuang sampah, 1 orang PKL, 5 orang pelanggar kependudukan, dan 9 orang pelanggar KTR.
Dalam sidang, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Baca: Mengenal Seni Rajah Tertua di Dunia, Tato Mentawai Sebagai Identitas Pemakainya
Baca: Berencana Beli Rumah Seken? Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Membeli, Cek Kondisi Atap hingga Fondasi
Pembuang limbah ayam dijatuhkan denda Rp 1 juta, pembuang sampah Rp 250 ribu, pelanggar KTR didenda Rp 150 ribu, PKL di denda Rp 400 ribu, dan perkara dan kependudukan didenda Rp 50 ribu.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.
"Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan," katanya. (*)