Kota Denpasar Pastikan Tak Terapkan Revisi Permendikbud 51 Tentang PPDB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan Denpasar tidak akan mengikuti revisi Permendikbud 51 tahun 2018
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Kota Denpasar Pastikan Tak Terapkan Revisi Permendikbud 51 Tentang PPDB
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikbud) melaksanakan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Revisi ini ditekankan pada jalur prestasi dimana kuotanya diperbesar dengan rentangan 5 - 15 persen, sehingga hal ini juga menyebabkan terjadinya penguranagn kuota untuk jalur zonasi.
Sebelum direvisi, Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 ini mengatur bahwa kuota jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan Denpasar tidak akan mengikuti revisi tersebut.
Baca: Bercinta pada Malam Hari Terbukti Lebih Menyehatkan, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Baca: Peristiwa Tak Lazim, Seekor Macan Tutul Mati Tergantung di Kabel Bertegangan Tinggi
Hal ini dikarenakan tahapan PPDB di Kota Denpasar sudah berjalan dan dianggap cukup berjalan lancar.
"Kita berbicara revisi, bertul memang ada, tapi kalau revisi, kita (tahapan PPDB) sedang berjalan, kalau ikuti revisi secara legal formal kita perlu penyesuaian," kata Gunawan saat diwawancarai usai pembukaan International Science and Invention Fair (ISIF) di Bali Creative Industry Centre (BCIC), Denpasar, Sabtu (22/6/2019).
Gunawan mengatakan dalam tahap penyesuaian ini perlu proses.
Prosesnya pun harus melalui provinsi dan diperkirakan bisa memakan waktu seminggu.
"Prosesnya kalau tak salah di provinsi saja satu minggu, kalau kita ikuti saya takut jadwal PPDB terlambat," katanya.
Baca: 2.529 Siswa di Badung Tak Bisa Masuk SMP Negeri, Tak Ada Revisi Aturan PPDB 2019
Baca: Made Karunia Menangis Pikirkan Nasib Depositonya Setelah Izin Usaha BPR Legian Dicabut
Dikarenakan Denpasar sudah memiliki Perwali Nomor 28 tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB di Kota Denpasar dan dianggap sudah berjalan kondusif sehingga pelaksanaan PPDB terus berjalan.
Gunawan juga mengatakan revisi Permendikbud ini berlaku untuk daerah-daerah yang sedang bergolak dalam pelaksanaan PPDB.
"Kalau kita lihat revisi Permendikbud ini kan untuk daerah-daerah yang sedang bergolak. Syukurlah Denpasar dengan memberikan pemahaman pada masyarakat, kita harapkan Perwali Nomor 28 tahun 2019 bisa berjalan," katanya.
Ia memastikan revisi Permendikbud ini tak digunakan di Denpasar.
"Tidak akan ikuti dan tidak akan revisi. Kita lihat perkembangan lebih lanjut," katanya. (*)