Made Karunia Menangis Pikirkan Nasib Depositonya Setelah Izin Usaha BPR Legian Dicabut

Wanita asal Singaraja ini pun menanyakan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas nasib depositonya sejak 2014 lalu.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kantor BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar. Pencabutan izin usaha PT BPR Legian terhitung sejak tangga 21 Juni 2019, dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu 2 bulan mulai tangga 28 Maret 2019 hingga 28 Mei 2019. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ni Made Karuniawati tak kuasa menahan tangis saat mendatangi kantor pusat BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, Jumat (21/6/2019).

Ia tak pernah menyangka BPR Legian akan bangkrut dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung mulai 21 Juni 2019.

Karuniawati sangat khawatir uangnya dalam bentuk deposito hilang setelah BPR Legian ditutup.

Wanita asal Singaraja ini pun menanyakan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas nasib depositonya sejak 2014 lalu.

“Saya punya deposito Rp 30 juta di sini. Deposito ini terdiri dari dua bilyet, masing-masing Rp 15 juta dengan bunga setiap bulan Rp 100 ribu,” sebutnya dengan wajah sembab kepada Tribun Bali.

Kesedihan mendalam terpancar dari matanya yang berkaca-kaca, karena uang tersebut ia kumpulkan dengan susah payah menjadi karyawan di sebuah villa selama bertahun-tahun.

“Awalnya diajak teman, dibilang BPR Legian ini bagus pada zaman dahulu, saya akhirnya menaruh uang di sini. Apalagi kan akses BPR Legian ini kebanyakan nasabahnya adalah pedagang di Pasar Badung dan Kumbasari. Jadi kemungkinan untuk tutup saya rasa tidak ada. Ternyata sekarang malah tutup,” jelasnya.

Karuniawati mengaku mengambil bunga dari depositonya setahun sekali agar jumlahnya lebih banyak.

Ia pun berharap setelah hasil verifikasi LPS terhadap BPR Legian, dananya bisa kembali.

“Soalnya saya mengumpulkannya setengah mati. Dana itu rencananya akan digunakan untuk membangun rumah,” imbuhnya.

OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian. Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.03/2019, tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.

Gagal Lakukan Penyehatan

Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, menjelaskan pencabutan izin usaha BPR Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus, sesuai ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret sampai 28 Mei 2019.

“Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) ini, disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta adanya intervensi negatif pemegang saham pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank. Yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya kepada awak media.

Salah satu ketentuan tersebut yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved