Kasus Pedofilia di Bali

Suara Gaduh dan Sering Bawa Masuk Gadis ke Kamar Villa, RA Diyakini Lakukan Ini

"Ada warga yang sempat menanyakan asal gadis-gadis ABG itu. Ada yang mengaku dari Karangasem dan Ubud,” tutur Darma, Selasa (12/1/2016).

Penulis: I Made Argawa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Prima, Dwi Saputra

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Penangkapan RA (70) seorang warga negara Australia, oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali di wilayah Tangguntiti, Selemadeg Timur (Seltim), Tabanan, Bali, Senin (11/1/2016), dibenarkan Camat Seltim, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Mengutip penuturan warga setempat, Darma mengatakan,  RA sering terlihat membawa gadis-gadis remaja (ABG) ke villa miliknya di Tangguntiti.

(Pelecehan Seksual, Bule 70 Tahun Beraksi Saat Memandikan Korban yang Masih Anak-anak)

"Ada warga yang sempat menanyakan asal gadis-gadis ABG itu. Ada yang mengaku dari Karangasem dan Ubud,” tutur  Darma, Selasa (12/1/2016).

(Polisi Sita Catatan 20 Nama Anak-anak Diduga Target Korban Bule RA)

Darma menjelaskan, RA sudah tinggal di daerah tersebut selama tiga tahun terakhir.

Tanah yang ia sewa untuk membangun villa adalah milik I Wayan Diana (66).

“Pak Diana membeli tanah tegal seluas 56 are dari warga Tangguntiti atas nama Ni Ketut Witarsi,’’ ujarnya.

Diana sendiri tidak tinggal di daerah tersebut tetapi di Legian Kelod, Kuta.

RA diketahui sebagai anak kos Diana selama tinggal di Legian, Kuta.

Setelah setahun menyewa kamar milik Diana,  RA kemudian meminta informasi kepada Diana tempat tinggal yang jauh dari Kuta.

Diana pun mengontrakkan tanah yang baru dibelinya di Tangguntiti seluas 4 are kepada RA.

“Tanah yang disewa RA itu masuk ke Banjar Dinas Nyampuan. Ia pindah ke sana selama dua tahun,’’ terang Darma.

Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putera Sedana, memaparkan, kasus RA ditangani Polda Bali.

”Penangkapan dilakukan oleh tim Polda Bali. Jadi, kewenangan Polda dalam melakukan penyelidikan,” pungkas Darma.

Sementara itu, berdasarkan surat Kepolisian Federal Australia (AFP) kepada Polda Bali pada 27 Juli 2010, RA diminta untuk mendapat atensi.

Menurut surat AFP itu, kecurigaan bahwa RA melakukan kegiatan pedofilia di Bali berangkat dari laporan seseorang berinisial CS yang tinggal di pemondokan yang sama dengan RA di Gang Banasari, Kuta, pada tahun 2010 lalu.

Disebutkan, selama beberapa hari tinggal di pemondokan yang sama dengan RA, CS setiap hari menjumpai RA membawa masuk ke kamarnya dua bocah perempuan berusia antara 10 tahun sampai 13 tahun.

Diyakini bahwa RA melakukan hubungan seks dengan dua bocah itu, yang ditandai dari suara gaduh yang didengar CS dari kamar yang disewa RA.

Kebetulan kamar CS dan RA berdempetan.

Namun, ketika saat itu laporan dari AFP ditindaklanjuti oleh Polda Bali, ternyata tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat RA. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved