Ini Syarat Pencairan Santunan Kematian di Badung

Dengan catatan, warga yang mengajukan dana santunan kematian memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Tribun Bali/Prima

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mulai per 11 Oktober 2016, setiap warga yang meninggal di Kabupaten Badung secara resmi akan mendapat dana santunan dengan nilai fantastis; Rp 10 juta!

Baca: Wow, Santunan Warga Badung yang Meninggal Rp 10 Juta, Resmi Berlaku Per 11 Oktober 2016

Nilai tersebut tertuang dalam Anggaran Perubahan tahun 2016 yang telah disetujui DPRD Kabupaten Badung.

"Santunan kematian Rp 10 juta itu berlaku sejak dewan Badung ketok palu yaitu per 11 Oktober kemarin,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Disdukcapil) Badung, I Nyoman Soka, Selasa (16/10/2016).

Terkait proses pencairan, Soka menjamin akan lancar.

Dengan catatan, warga yang mengajukan dana santunan kematian memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.

“Sepanjang persyaratannya sudah dilengkapi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi, selanjutnya disetor ke bagian keuangan, saya rasa lancar,” jelas Soka.

Disinggung mengenai pencairan yang sempat tersendat-sendat pada tahun 2015 lalu dia pun mengakui.

Menurutnya, tersendatnya pencairan santunan kematian saat itu diakibatkan jumlah pengajuan lebih banyak dengan target yang sudah dianggarkan pada tahun lalu.

Selama tahun 2015, kata Soka, Pemkab Badung menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk dana santunan kematian senilai Rp 2,5 juta per orang.

Anggaran sebesar itu ditargetkan untuk santuni sekitar 2.000 warga yang meninggal.

Namun kenyataannya, warga Badung yang meninggal selama tahun 2015 lebih lebih banyak dari prediksi, yakni 2.600 orang lebih.

Karena itu, sisa santunan kematian untuk 600 orang terpaksa diamprahkan tahun 2016.

“Jumlah pengajuan yang lebih itu kami anggarkan di tahun berikutnya. Saya rasa itu hanya kelebihan pengajuan saja dan tidak ada anggaran cadangan yang disiapkan,” ungkapnya.

Sementara untuk pembayaran santunan kematian tahun 2016 dengan nilai Rp 3,5 juta disebutnya sudah lancar.

Ia pun menjamin pencairan santunan Rp 10 juta bakal lancar alias tak akan dipersulit.

Untuk syarat pengajuan santunan kematian harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang sudah ditentukan.

“Di antaranya mengurus surat keterangan kematian dari desa atau lingkungan, dokter, rumah sakit, ber-KTP Badung, kemudian pelaporannya tidak lebih dari sebulan, karena menurut ketentuan hanya berjangka waktu sebulan. Selanjutnya yang paling penting adalah surat kuasa karena kami takutkan kejadian yang tidak diinginkan terjadi di sini (Badung),” jelas Soka.

“Nah terakhir baru diserahkan berkas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh akta kematian. Jika persyaratan sudah lengkap, kami dari disdukcapil akan memverifikasi berkas tersebut. Selanjutnya, akan diajukan ke bagian keuangan di sekda, dan tinggal menunggu pencairan dana santunan,” tambahnya.

KTP Murni Badung

Namun demikian, dengan adanya kebijakan ini, dikhawatirkan akan memicu penduduk bukan Badung (luar Badung) bakal berbondong-bondong untuk hijrah atau migrasi ke Badung.

Tak menutup kemungkinan banyak masyarakat luar berusaha mendapatkan KTP Badung karena tergiur dengan santunan Rp 10 juta.

Menanggapi hal itu, Bupati Giri Prasta memastikan tidak akan sembarangan memberikan santunan kematian.

Ia mengatakan menjadi warga Badung tidaklah semudah yang dibayangkan.

Salah satu ketentuan yaitu berapa lama tinggal di Bumi Keris.

“Kami kira tidak masalah. Santunan ini hanya untuk masyarakat Badung yang sudah ada KK dan ber-KTP murni Badung. Ditambah dengan sistem nasional dengan E-KTP tersebut, kan masyarakat tidak boleh ber KTP 2,” jelas bupati asal Pelaga ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved