Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bejat, Balian Hamili Cucunya Beralasan Hilangkan Ilmu Pengobatan, Ini Pengakuannya!

Jero Dindin, yang mengaku seorang balian di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, tega merenggut keperawanan cucunya Ni Luh RR (14).

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Korban Ni Luh RR (14) ketika dimintai keterangan di Polres Bangli. 

Sedangkan istrinya mendiami bangunan lain meski masih dalam satu pekarangan.

Hal ini, kata dia, karena dirinya sudah lama pisah ranjang.

“Saya siap menerima segala konsekuensi atas perbuatan yang saya lakukan,” ujar Jero Dindin, dengan rambutnya yang sebagian sudah memutih dan tubuhnya yang kurus.

Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah kami amankan di Polres Bangli dan akan kami lakukan penahanan serta proses lebih lanjut,” ujar Deni. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved