‎5.000 Ekstasi Dibawa Wanita Ini Masuk Bali, Diamankan saat Turun dari Pesawat di Ngurah Rai

Barang bukti ekstasi ini disimpan pelaku bernama Steffani di dalam tas koper orange yang ikut dibawa terbang dengan pesawat Garuda dari Palembang

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
NET
Ilustrasi ekstasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -‎ Jajaran Polda Bali bersama petugas Bandara Ngurah Rai mengamankan ekstasi sebanyak 5.000 butir ekstasi.

Barang bukti ekstasi ini disimpan pelaku bernama Steffani di dalam tas koper orange yang ikut dibawa terbang dengan pesawat Garuda dari Palembang ke Denpasar.

Baca: Akasaka Raup Rp 30 Miliar per Tahun, Izin Perpanjangannya Baru Terbit 9 Hari Lalu

Baca: Mabes Polri Akan Periksa Bos Akasaka, Putu Mangku dan Made Sumartini Juga Diperiksa  

Baca: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Kronologi Penggerebekan Kasus Narkoba Akasaka

Stefani diamankan di Terminal Domestik I Gusti Ngurah Rai usai turun dari pesawat yang ditumpangi.

"‎Kami amankan pada Kamis 8 Juni 2017, sekira pukul 12.50 Wita, bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, kemarin.

Pihaknya kata dia berkoordinasi dengan petugas BNNP Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, dan gabungan dengan unit Reskrim Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai.

Pelaku diketahui sebagai penumpang penerbangan pesawat Garuda Indonesia Airlines GA 266 rute Palembang-Denpasar.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi, dalam jumlah kurang lebih 5.000 butir.

"Narkoba itu dibungkus dengan plastik kemasan dan disimpan didalam koper hand carry warna orange milik pelaku berinisial SAH," bebernya.

Kini, pelaku dan barang bukti narkotika jenis ekstasi diamankan dan dibawa oleh petugas BNNP Bali ke kantor BNNP Bali guna proses hukum lebih lanjut.‎

Informasi yang dihimpun, pelaku berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. 

Sebelumnya, kasus penangkapan penumpang di bandara internasional Ngurah Rai yang terakhir ditangkap adalah Noermala Wati (42) asal Sumatara Utara.

Dia diamankan petugas BNNP Bali di Terminal Kedatangan Domestik, Bandara Ngurah Rai, setelah menyelundupkan sabu seberat 506,47 gram.

Sabu yang dibawanya  disimpan di balik jilbab yang dikenakannya.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu ini bermula saat pelaku tiba di Bali dengan pesawat Lion Air JT 926 Seat No. 18F pada Rabu (29/3/2017) lalu sekitar pukul 20.45 Wita dari Batam, Kepulauan Riau.

Saat tiba, pelaku terdeteksi membawa barang yang mencurigakan.

Dalam pemeriksaan di Terminal Kedatangan, terdeteksi pelaku membawa barang yang mencurigakan terutama pada bagian kepalanya. Dari sana dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, paket sabu setengah kilo ini dikemas dalam kain bahan dari kaus warna abu yang sudah dimodifikasi dan ditaruh di atas kepala kemudian ditutup menggunakan jilbab.

Berdasarkan pengakuannya, ibu tiga anak ini sudah dua kali menjadi kurir narkoba.

Namun pada aksi sebelumnya, ia hanya standby menunggu barang haram itu di sebuah hotel, tempatnya menginap di Bali.

Pelaku nekat membawa sabu lantaran faktor ekonomi.

Biasanya, ia mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai kurir narkoba serta bonus hingga mencapai Rp 8 juta setiap mengirim narkoba.

Untuk calon pembeli barang ini masih belum diketahui karena pelaku saat itu juga tidak mengenali identitas pembeli. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved