Mabes Polri Gerebek Diskotek Akasaka
Akasaka Raup Rp 30 Miliar per Tahun, Izin Perpanjangannya Baru Terbit 9 Hari Lalu
Tempat hiburan malam yang sudah berdiri sejak 20 tahun lebih itu rata-rata menyetor pajak ke Pemkot Denpasar Rp 3,08 miliar atau 10 persen per tahun
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akasaka Music Club yang berada di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Denpasar, mampu meraup duit Rp 2,5 miliar per bulan atau Rp 30 miliar per tahun dari hasil menjual minuman dan berbagai fasilitas di dalamnya.
Tempat hiburan malam yang sudah berdiri sejak 20 tahun lebih itu rata-rata menyetor pajak ke Pemkot Denpasar Rp 3,08 miliar atau 10 persen per tahun dari hasil penjualan.
Baca: Pembunuhan Sadis Dadong Uyut Diduga Ulah Cucunya Yang Bisu, Ibu Kandung Juga Ditusuk
Baca: Mabes Polri Akan Periksa Bos Akasaka, Putu Mangku dan Made Sumartini Juga Diperiksa
Baca: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Kronologi Penggerebekan Kasus Narkoba Akasaka
"Dari data kami, jumlah pajak yang mereka setor per tahun sebesar Rp 3,08 miliar. Berdasarkan Perda Pajak Hiburan, pajak dibayarkan 10 persen dari total penjualan," kata Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Wayan Tagel, kepada Tribun Bali, Kamis (8/6/2017).
Tagel mengungkapkan, pemungutan pajak Akasaka diberlakukan sistem self assesment.
Artinya, Akasaka sebagai wajib pajak diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
"Jadi kami hanya menerima saja, karena sistemnya self assesment. Itu ada aturannya, jadi semua tempat hiburan menggunakan sistem self assesment. Mereka yang menghitung, mencatat, dan melaporkan," kata Tagel.
Anggota DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, berpendapat bahwa setoran pajak Akasaka masih tergolong kecil.
Seharusnya Akasaka yang merupakan tempat hiburan terbesar di Denpasar, bahkan Bali, mampu menyetor pajak lebih besar pula.
"Kalau sekelas akasaka ya tergolong kecil (pajaknya) segitu. Nilai Rp 3 miliar itu kecil untuk Akasaka yang sangat besar," kata Susruta kemarin.
Saat ini Akasaka mendapat sorotan tajam setelah tim gabungan Mabes Polri dan Polda Bali melakukan penggerebekan, Senin (5/6/2017) petang.
Tak tanggung-tanggung, polisi mendapatkan barang bukti 19 ribu butir ekstasi.
Polisi kemudian menangkap Manajer Marketing Akasaka, WI.
Polisi juga mendapatkan bukti kwitansi transaksi ekstasi dari WI saat menggeledah rumah kediaman WI di kawasan elite Renon, Denpasar, Senin malam.
Selain jadi tempat hiburan alias dugem sesuai perizinannnya, Akasaka dikenal juga sebagai sarang narkoba di Denpasar.
Dan WI yang menjabat sebagai manajer marketing merupakan bandar besar.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, peredaran narkoba di dalam Akasaka terbilang sangat rapi.
Untuk mengedarkan ekstasi, WI mengerahkan sejumlah anak buahnya.
Masing-masing anak buahnya memiliki wilayah tersendiri di dalam Akasaka.
Wilayah pemasaran ekstasi dibagi menjadi tiga, yakni di hall, room, dan A-Club.
Pengunjung tidak bisa seenaknya membeli barang haram tersebut, karena masing-masing tangan kanan WI memiliki teritorialnya tersendiri.
Selain itu, pelanggan WI dilarang membawa pulang ataupun mengedarkan kembali barang yang sudah dibelinya.
"Cuma boleh konsumsi di dalam sana saja, kalau keluar tidak dikasi," ungkap seorang sumber.
Barang bukti belasan ribu yang diamankan petugas disebutkan tidak sampai dua pekan sudah habis terjual.
Peredaran setiap harinya di Akasaka, bisa mencapai 1.000 butir.
Bahkan bisa lebih dalam semalam.
Pasca pengungkapan kasus 19 ribu butir ekstasi, polisi masih melakukan penjagaan ketat di Akasaka.
Police line juga masih membentang di depan pintu masuk klub malam yang terkenal ini.
Hingga waktu yang belum ditentukan, Akasaka ditutup sementara.
Bahkan karyawan yang biasanya bekerja sehari-hari di sana tidak diizinkan masuk.
Hanya aparat yang berwenang yang diperbolehkan masuk.
Perpanjang Izin
Sementara informasi dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, rupanya pihak Akasaka baru memperpanjang izinnya lantaran masa berlakunya sudah habis.
Setelah melengkapi persyaratan, Pemkot Denpasar pun mengeluarkan izin perpanjangan Akasaka dengan nomor 07/04/74/DPMPTSP/2017 per tanggal 30 Mei 2017 atau baru terbit sembilan hari yang lalu.
"Baru delapan hari lalu (terhitung dari kemarin, red) mereka memperpanjang izin, karena izinnya yang lama sudah habis masa berlakunya. Jadi kalau izin hiburan itu masa berlakunya lima tahun saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Kota Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, kepada Tribun Bali di ruang kerjanya, kemarin.
Dalam dokumen perizinannya, tercatat Akasaka bernaung di bawah PT Bali Surya Dewata dengan direktur atas nama Kasim Halim.
Dalam dokumen di perizinan, PT Bali Surya Dewata juga tercatat memilik reklame jenis LED TV yang berdiri tepat di sebelah Akasaka Music Club, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
LED tersebut baru dibangun pada 2015 silam.
Kusuma Diputra mengungkap, dirinya sempat ditelepon oleh Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra pada Senin lalu.
Waktu itu, Rai Mantra menanyakan bagaimana ketentuan pembatalan pemberian izin, dan lain sebagainya.
"Iya, saya sempat ditelepon kemarin oleh Pak Wali. Ya saya jelaskan sesuai aturan yang berlaku," kata Kusuma Diputra.
Dia pun membeberkan bahwa berdasarkan dokumen perizinan yang telah dikantongi pihak Akasaka, sudah tercantum bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dibatalkan apabila terkena sanksi penghentian untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sedangkan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Denpasar nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, tercatat bahwa pembatalan izin yang sudah diterbitkan dapat dilakukan apabila tidak diambil selama 3 tahun; atas permintaan pemilik izin; yang bersangkutan meninggal dunia; permohonan tersangkut suatu sengketa perdata atau pidana; dan keterangan yang diberikan oleh pemohon tidak benar.
Kusuma Diputra menyatakan pihaknya bisa saja membatalkan izin tersebut, asalkan ada instruksi dari Wali Kota Denpasar.
"Ya kalau sudah perintah wali kota, ya bisa (dibatalkan). Yang penting ada keputusan resmi dari pengadilan bahwa usaha tersebut sudah dibuktikan tersangkut kasus," kata Kusuma Diputra.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Rahoela, mengatakan apabila dalam pemeriksaan dari pihak kepolisian memang dinyatakan Akasaka melakukan pelanggaran, maka Pemkot Denpasar akan bertindak.
“Kalau memang dinyatakan bersalah, kami akan bertindak. Dalam ketentuan pengeluaran izin kan begitu. Artinya kalau ada pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi lagi ya tentu akan kami tutup,” kata Rahoela. (*)