Gung De Wiradana Terancam Hukuman Mati, Setubuhi Gadis 14 Tahun Hingga Tewas
Raut wajah Gung De Wiradana nampak biasa saja ketika memasuki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Raut wajah Gung De Wiradana nampak biasa saja ketika memasuki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (17/5/2018).
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Gung De Wiradana (25) terhadap siswi SMP asal Selemadeg, LGDS (14) kini memasuki tahap baru.
Setelah dilakukan penyidikan dan pemberkasan di kepolisian, kini dilakukan penyerahan tahap II tersangka bersama barang bukti yang diamankan.
Baca: VIRAL! Walikota Risma Tiba-tiba Sujud Lalu Minta Maaf Dihadapan Ratusan Orang
Baca: Pengendara Ojek Online Disergap 5 Anggota Densus 88, Ditodong Senjata Laras Panjang
Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.
Menurut informasi, pihak kepolisian telah menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kejari Tabanan sekitar pukul 11.00 Wita.
Setelah sampai, terdakwa langsung diperiksa di ruang pemeriksaan Pidum Kejari Tabanan.
Namun penyerahan tahap dua secara resmi baru dilakukan sekitar pukul 14.00, saat penasehat hukum terdakwa I Made Artayasa tiba di Kejari Tabanan.
Barang bukti yang diserahkan diantaranya berupa kasur, bantal, dan pakaian pelaku dan korban saat kejadian tersebut.
“Karena proses penyidikan dan pemberkasan sudah selesai di kepolisan, sekarang diserahkan ke kami,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi saat dijumpai.
Rizal menuturkan, sejak tiba di Kejari Tabanan, terdakwa langsung dimintai keterangan terkait peristiwa yang mengakibatkan LGDS meninggal dunia.
Dari ketrangan terdakwa pun mengakui dan menceritakan secara rinci terkait peristiwa tersebut.
“Kami tanyakan proses kejadiannya termasuk kondisi kesehatan terdakwa,” katanya.
Baca: Terkuak, Cara Aneh Istri Terduga Teroris Membeli Sayur, Hingga Diancam Diceraikan Jika Tak Bercadar
Baca: Duh, Istri Pertama Ngaku Tak Tahu Abu Umar Menikah Lagi, Saat Digerebek Lagi Bareng Istri Kedua
Selama pemeriksaan, kata dia, terdakwa memang kooperatif dan menjawab setiap pertanyan yang diajukan JPU.
Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati termasuk hukuman kebiri kimia.
“Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan UU yang baru karena korbannya dibawah umur dan sampai meninggal,” jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ada hal yang meringankan hukuman terdakwa, Rizal pun menyebutkan hingga saat ini masih belum ada hal yang meringankan.
Namun, terdakwa juga mengakui sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut.
Baca: Nafa Urbach Jadi Sorotan Usai Tulis Begini di Kolom Komentar Najwa Shihab, Terkait Bom Gereja
Baca: Duh, Gini Loh Jadinya Jika Lucinta Luna Berhijab, Mata Kaum Adam Dijamin Tak Berkedip
Saat ini lanjut dia, terdakwa untuk sementara dititip di LP Kelas IIB Tabanan selama pemberkasan dan pembuatan dakwaan.
“Sementara dititip dulu, kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” sebutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Made Artyasa mengaku, sedikit terkejut dengan pasal yang dikenakan pada kliennya. Meskipun begitu, dari pasal yang dikenakan tersebut memang ancaman sampai sampai seumur hidup bahkan hukuman mati termasuk hukuman tambahan di kebiri.
“Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kita lihat di pengadilan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, rekonstruksi digelar di rumah kost milik saudara tersangka di Jalan Debes, Gang IV, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan,.
Rekonstruksi digelar selama satu setengah jam sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 11.30 wita.
Gung De Wiradana memeragakan 53 adegan mulai dari menjemput korban yang masih berstatus siswi SMPN 2 Selemadeg hingga korban telah lemas dan dinaikkan ke dalam angkot.
“Tadi peragaan sekitar 53 adegan, pastinya penyebab terbunuhya korban masih kami dalami,” kata Kasubag Humas AKP I Putu Oka Suyasa, Kamis (1/3/2018).
Informasi yang dihimpun, pada adegan 26 korban LGDS terkulai lemas saat melakukan hubungan intim.
Pada adegan 45 denyut nadi korban sudah tidak ada.
Dalam rekontruksi tergambar korban berhubungan intim sebanyak tiga kali.
Saat hubungan intim yang kedua, korban dibekap dengan menggunakan tangan, lantas korban dibekap menggunakan bantal sekitar dua menit.
Usai mandi korban dilihat oleh tersangka dengan nafas tersengal-sengal, tangan kaku dan langsung tidak bernafas dan organ intimnya mengeluarkan darah.
Saat itu tersangka sempat berusaha membangunkan korban dengan menampar kedua pipinya.
Karena tidak bangun akhirnya tersangka memakaikan pakaian korban yang dalam posisi lemas.
Karena panik tersangka sempat berpura-pura membeli nasi di warung saksi Ni Made Sukasti dekat lokasi dan kemudian menceritakan keadaan korban serta meminta bantuan untuk menolong korban.
Saksi saat itu memberikan minyak kayu putih bahkan tersangka sempat meminta bantuan saksi menggosokkan minyak kayu putih kepada korban, tetapi saksi tidak mau dengan alasan takut.
Bahkan dengan rentan waktu cukup lama itu korban juga meminta bantuan kepada saksi Gusti Ayu Putu Norita Farida Dewi tetangga kost korban menggosokkan minyak kayu putih.
Namun karena lama korban tidak sadar, tersangka juga sempat mencari dokter di Gang VI atas nama dr Ni Ketut Yudratna untuk meminta bantuan kemudian dokter menyarankan membawa ke UGD BRSUD Tabanan.
Dalam adegan ke 45 ini, Gung De Wiradana meraba denyut nadi korban tetapi sudah tidak teraba.
Lalu Gung De Wiradana langsung mencari angkot dan membawa korban ke UGD BRSUD Tabanan dengan dibantu oleh I Nengah Adi Sanjaya.
Hanya saja setelah setibanya dirumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal 30 menit sebelum dibawa ke BRSUD Tabanan.
AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, rekontruksi digelar untuk memperjelas perkara yang tersangka lakukan kepada korban agar menjadi terang benderang.
"Rekontruksi yang digelar mulai dari korban diantar ke kos hingga akhirnya dalam kondisi tidak berdaya dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Diakui, penyebab tewasnya siswi dibawah umur ini masih tetap akan didalami dari apa yang dilakukan tersangka.
"Kami masih akan tetap dalami penyebab kematian, memang ada dibekap gunakan bantal dengan tangan kiri sesuai dengan rekonstruksi yang dilakukan sehingga atas apa yang dilakukan dikamar itu, korban mati lemas," ungkapnya.(*)