Jro Jangol Meninggal

Ketua DPC Gerindra Denpasar Akui Kedekatan Ini yang Paling Membekas di Hatinya Bersama Jro Jangol

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Made Mulyawan Arya alias De Gadjah langsung melayat ke rumah duka di Jl. Pulau Batanta No. 70 Denpasar,

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Made Mulyawan Arya alias De Gadjah melayat di rumah duka setelah mendengar Jro Jangol meninggal dunia, Jumat (28/12/2018). 

 
“Istri ketiga malah saya ajak dan yang nungguin dari awal hingga beliau menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit,” ungkapnya.

 
Dan pihak keluarga juga telah meminta dan berkoordinasi ke Lapas Kerobokan serta instansi terkait lainnya untuk dapat keluar Lapas guna mengikuti prosesi ngaben maupun melihat Alm. Jro Jangol terakhir kalinya.

 
Dimana Almarhum Jro Jangol meninggalkan delapan orang anak dan tiga orang istri.

Anak perempuan 5 orang dan anak laki-laki 3 orang, yang paling besar baru berusia 11 tahun, disusul 9 tahun, 4 tahun dan 2 tahun. 

 
Kedepannya pihak keluarga Alm. Jro Jangol akan tetap mengurus seluruh istri dan anak dari almarhum.

“Kita akan mengurus semuanya karena kewajiban orang tua. Semampunya kita akan mengurusi anak-anaknya walaupun Jro Jangol tidak ada tetap kita jaga,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan Jro Jangol meninggal sekitar pukul 5.

Hal tersebut disampikan melalui pesan singkat.

Dikatakan Tonny, meninggalnya Jro Jangol yang divonis selama 12 tahun penjara ini diduga karena gangguan pada pernafasan.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan penyebab meninggalnya Jro Jangol karena masih menunggu hasil cek medis secara resmi dari pihak dokter.

"Diagnosis terakhir observasi penurunan kesadaran susp toksik enchelopalopati dan gagal nafas," tulis Tonny. 

Seperti diketahui Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved