Bahayakah Layang-Layang dan Drone Diterbangkan di Dekat Bandara? Begini Penjelasan AirNav Indonesia

Di saat musim kemarau tiba, banyak warga yang bermain layang-layang. Bahkan tiap tahun digelar festival layang-layang.

Net
Ilustrasi pesawat dan drone 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Di saat musim kemarau tiba, banyak warga yang bermain layang-layang. Bahkan tiap tahun digelar festival layang-layang

Namun ternyata, layang-layang tersebut membahayakan dunia penerbangan.

Selain layang-layang, pesawat tanpa awak atau drone pun dapat membahayakan dunia penerbangan.

“Pesawat kan menggunakan mesin jet yang pada prinsipnya menghisap. Jadi benda-benda kecil di sekitar mesin jet itu akan terhisap dan itu akan membahayakan. Karena akan membuat engine nya terbakar,” jelas General Manager AirNav Indonesia Cabang Denpasar, Rosedi, Senin (14/1/2019) saat di temui di seputaran Tuban Kuta. 

Rosedi menyampaikan kalau engine mesin pesawat terbakar maka kecelakaan pesawat terbang akan terjadi. 

Drone dan layang-layang itu kalau tidak di laporkan kemungkinan akan terhisap mesin pesawat. Kalau pesawatnya baling-baling itu akan merusak baling-baling pesawatnya dan merusakan mesinnya,” tambahnya.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

 
Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi Landas Pacu) dari suatu bandar udara.

“KKOP dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kurang lebih hingga ke Kawasan Pelabuhan Benoa Bali dan perairannya memutar rata radius 15 kilometer,” ungkap Rosedi.

 
Pemerintah dan stakeholder komunitas Bandar Udara pun telah sering mengimbau dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya dari menerbangkan layang-layang, drone, balon udara serta laser bagi keselamatan penerbangan.

 
“Imbauan rutin kita lakukan baik AirNav, Angkasa Pura I dan Otoritas Bandara ke masyarakat. Khususnya yang masuk di wilayah KKOP tersebut untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan penerbangan,” imbuhnya.

 
Rosedi berterima kasih kepada masyarakat Bali khususnya yang masuk dalam KKOP telah paham dan menyadari pentingnya keselamatan penerbangan untuk tidak menerbangkan layang-layang di seputar wilayah KKOP tetapi di luar itu pihaknya tidak dapat melakukan pemantauan.

 
“Sejauh ini belum ada laporan mengenai adanya layang-layang yang membahayakan penerbangan di seputaran kawasan Bandar Udara. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika sosialisasi dan edukasi mengenai hal tersebut tidak seluruhnya dipahami masyakarat, bakal terjadi kecelakaan akibat layang-layang,” papar Rosedi.

 
Mengenai drone sudah tentu dilarang diterbangkan di sekitar Bandar Udara, kalau pun ada yang ingin menerbangkan harus ada Notam dari AirNav Indonesia dan harus mendapatkan izin dari Otoritas Bandara Udara. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved