Bahayakah Layang-Layang dan Drone Diterbangkan di Dekat Bandara? Begini Penjelasan AirNav Indonesia
Di saat musim kemarau tiba, banyak warga yang bermain layang-layang. Bahkan tiap tahun digelar festival layang-layang.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Jika ingin menerbangkan drone di wilayah itu harus mendapatkan izin dari kedua instansi tersebut yakni AirNav dan Otoritas Bandara. Dan jika menerbangkannya berada di wilayah control area harus mendapatkan izin juga dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI,” tutur Rosedi.
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015, yang merupakan dasar aturan tersebut, mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.
Dalam ketentuan tersebut, pertama, drone tidak boleh diterbangkan di ruang udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat.
Kedua, drone dilarang terbang di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara.
Apabila tak digunakan untuk penerbangan negara, ruang udara tersebut bisa digunakan untuk penerbangan komersil.
Ketiga, Kemenhub juga melarang drone diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara.
Selain itu, Kemenhub juga melarang pengoperasian drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).
Pelarangan pengoperasian drone juga dilakukan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter.
Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.
Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk operasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut.
Perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak tujuh hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.
Pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Apabila melanggar aturan tersebut, sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Baca: Hebat! Indonesia Punya Pabrik Drone Pertama di Asia Tenggara
Baca: Plafon Bocor dan Jatuh di Bandara Ngurah Rai, Dampak Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Baca: Angkasa Pura Airports Layani 96,5 Juta Penumpang di 2018, Bandara Ngurah Rai Penyumbang Terbesar
Sanksi di UU No. 1 Tahun 2009 yakni Pasal 421 ayat (2) dijelaskan Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau penggunaan drone sesuai PM 180 TAHUN 2015 dibagi dalam :
