Bahayakah Layang-Layang dan Drone Diterbangkan di Dekat Bandara? Begini Penjelasan AirNav Indonesia
Di saat musim kemarau tiba, banyak warga yang bermain layang-layang. Bahkan tiap tahun digelar festival layang-layang.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
-Prohibited Area
500 m diluar batas lateral
-Restricted Area
500 m diluar batas lateral
-Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
-Controlled Airspace
Take-off dan Landing, Circling Area, Jalur Penerbangan
-Uncontrolled Airspace
Dibatasi hingga ketinggian 500 ft (150 m)
Pengajuan izin :
-Rata-rata dibutuhkan 14 hari kerja dengan sistem manual
-Ke depan akan dikembangkan untuk membuat sistem online pengajuan izin UAV (upload syarat lengkap yang di-scan)
-Perizinan sistem online nantinya akan bisa dipantau oleh Otoritas bandara dan Airnav Indonesia, sehingga hanya yang berkepentingan yang bisa memantau adanya pengoperasian UAV di suatu area
-Diharapkan proses perizinan bisa lebih cepat tanpa pemohon harus datang langsung ke Kemenhub
-Sambil menunggu sistem online dibuat, akan dipertimbangkan pemberian izin pengoperasian UAV didelegasikan ke Kantor Otoritas Bandar Udara.(*)
