Bahayakah Layang-Layang dan Drone Diterbangkan di Dekat Bandara? Begini Penjelasan AirNav Indonesia

Di saat musim kemarau tiba, banyak warga yang bermain layang-layang. Bahkan tiap tahun digelar festival layang-layang.

Net
Ilustrasi pesawat dan drone 

-Prohibited Area

500 m diluar batas lateral

-Restricted Area

500 m diluar batas lateral

-Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

-Controlled Airspace

Take-off dan Landing, Circling Area, Jalur Penerbangan

-Uncontrolled Airspace

Dibatasi hingga ketinggian 500 ft (150 m)

 
Pengajuan izin :

-Rata-rata dibutuhkan 14 hari kerja dengan sistem manual

-Ke depan akan dikembangkan untuk membuat sistem online pengajuan izin UAV (upload syarat lengkap yang di-scan)

-Perizinan sistem online nantinya akan bisa dipantau oleh Otoritas bandara dan Airnav Indonesia, sehingga hanya yang berkepentingan yang bisa memantau adanya pengoperasian UAV di suatu area

-Diharapkan proses perizinan bisa lebih cepat tanpa pemohon harus datang langsung ke Kemenhub

-Sambil menunggu sistem online dibuat, akan dipertimbangkan pemberian izin pengoperasian UAV didelegasikan ke Kantor Otoritas Bandar Udara.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved