Koster Nangis Peringatkan 3 Ormas Ini, Surat Rekomendasi Kapolda Bali Belum Dipenuhi
Gubernur Bali, Wayan Koster, merasa terharu hingga sempat meneteskan air mata ketika menyampaikan peringatan kepada tiga ormas
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Surat rekomendasi tersebut kemudian kembali dipertanyakan oleh Kapolda Golose pada Rabu (9/1).
Kapolda meminta Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin, mengecek kembali surat rekomendasi itu melalui rapat koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Dan ketika surat rekomendasi itu dicari file-nya di Kesbangpol Provinsi Bali, ternyata tidak ada.
Kemudian Pemprov berkoordinasi dengan Polda Bali, hingga akhirnya arsipnya diberikan kembali belum lama ini.
Dokumen Pendaftaran
Adapun dalam dokumen ormas yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali adalah Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali yang terdaftar sejak 7 Oktober 2014 dan berakhir masa berlakunya 7 Oktober 2019.
Keluarga Suka Duka Baladika Bali terdaftar sejak 26 Oktober 2015, dan masa berlaku sampai 26 Oktober 2020. Sedangkan Pemuda Bali Bersatu (PBB) tidak terdaftar di Provinsi Bali, namun terdaftar di Kota Denpasar.
Menurut Koster, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang terdapat dua kewenangan yang diatur, yaitu pertama memberi peringatan secara tertulis kepada organisasi yang dinilai meresahkan masyarakat, dan kedua mencabut surat keterangan terdaftar (SKT)-nya.
“Dalam surat rekomendasi Kapolda Bali menyebutkan agar Pemprov Bali membubarkan ketiga ormas tersebut, tentu kami menyikapi dengan kewenangan yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan tidak juga serta merta kami membubarkan,” ucap gubernur asal Buleleng ini, dengan senyum sumringah.
Selanjutnya, apabila terjadi pelanggaran kembali setelah dikeluarkannya surat peringatan, dengan tegas Koster mengatakan bisa langsung dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftarnya oleh instansi yang mengeluarkan surat itu.
“Selama kurun waktu sisa masa berlakunya SKT, ormas dilarang keras melakukan hal-hal yang bisa berpotensi menimbulkan masalah dan merugikan masyarakat. Seperti, pembunuhan penganiayaan, pengerusakan, pengancaman pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba dan kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” katanya.
Jika ternyata melakukan pelanggaran, maka gubernur bisa memberikan sanksi administratif berupa pencabutan SKT.
Kalau ada oknum anggota ormas melakukan tindak pidana, maka akan dikenai sanksi pidana oleh penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Selain itu, juga meminta kepada pimpinan organisasinya untuk membuat pernyataan, sudah ditandatangani tadi oleh ketua dan sekretaris. Kemudian berikutnya, melakukan upasaksi secara niskala,” imbuhnya. (*)
Simak video lengkapnya di bawah ini :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gubernur-bali-i-wayan-koster-bersama-pimpinan-tiga-ormas.jpg)