Berusaha Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Mansyur Afandi atau berinisial MA (20) asal Jember, diketahui telah melakukan tindakan kriminal di lima lokasi berbeda
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan kunci T selama melakukan aksinya hingga berhasil mencuri sebanyak lima unit sepeda motor dari beberapa lokasi berbeda.
Baca: Harmoni Nada Selonding dari Sekaa Selonding Parwati Banjar Taman Sanur
Baca: Sang Ayu Ketut Adi Senang Dapat Kursi Roda, K3S Denpasar Beri Bantuan pada Lansia
Baca: Rumah Belanja Denpasar Tawarkan Beragam Produk IKM dari 256 Perajin
Saat ini pihak polisi baru berhasil mengamankan tiga barang bukti sepeda motor yaitu Honda Beat DK 2091 AL warna hitam, Honda Scoopy DK 2367 DF warna merah cream dan Honda Beat DK 6383 MO warna putih.
Sementara dua sepeda motor lainnya belum ditemukan karena sudah dijual.
"Barang hasil kejahatannya dijual di sekitar Bali, namun kami baru menemukan tiga motor, yang lain masih kami cari," jelasnya.
"Barang hasil pencurian tersebut ia jual dengan harga Rp 3,5 juta," tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan pemberatan.(*)