Tak Bayar Pajak hingga Rp 1 M Lebih, Tempat Usaha di Seminyak Dipasang Spanduk Peringatan

Petugas Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung bersama para juru sita memberi efek jera kepada penunggak pajak daerah

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PASANG SPANDUK - Bapenda Kabupaten Badung saat melakukan pemasangan spanduk di restoran di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (7/2/2019). 

“Kalau sudah ada MoU atau perjanjian dengan pihak kami (Bapenda, Red), tolonglah untuk ditaati kesepakatan tersebut agar kami tidak melakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” katanya. 

Baca: Hendak Memberi Makan, Perempuan Paruh Baya Ini Malah Tewas Dimakan Babi Peliharaannya

Baca: Hotel Vila Lumbung Bali jadi Tujuan Berlibur Orang Terkaya di Indonesia

Staf Administrasi Enggan Bicara

Ketika petugas Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung bersama para juru sita  memasang spanduk di depan tempat usaha penunggak pajak di kawasan Seminyak, Badung, Kamis (7/2/2019), pemilik usaha sedang tidak ada di tempat.

Kadek PK, Staf Administrasi restoran yang menunggak pajak di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, enggan berkomentar masalah pajak yang belum terbayar.

Pihaknya mengaku hal itu akan diurus oleh bagian manajemen di restoran tersebut.

"Saya tidak mau ngomong. Nanti biar bagian manajemen yang akan mengurus pajak tersebut," ujarnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved